Bekasi – Dinas Perhubungan Kota Bekasi selama masa pelarangan mudik menerbitkan 660 Surat Izin Keluar Masuk bagi warga Kota Bekasi yang melakukan perjalanan keluar Kota Bekasi di masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri pada Tahun ini.
Jumlah tersebut tercatat hingga di hari terakhir pelayanan SIKM, yakni 17 Mei 2021, warga datang mengurus ke Aula Kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
“Benar, ada sekitar 660an surat terbit bagi pemohon dari tanggal 6 mei sampai sekarang hari ini terkahir 17 mei, dengan keperluan diantaranya Kunjungan Keluarga duka, perjalanan dinas dan kunjungan keluarga sakit dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan,” Ujar Enung Nurholis Selaku Sekretaris Dishub Kota Bekasi.
Selain itu ada juga beberapa warga yang ditolak permohonannya oleh Petugas Pelayanan SIKM Dishub Kota Bekasi.
“Ada juga yang kami tolak permohonannya, dikarenakan tidak melengkapi persyaratan sesuai ketentuan. Seperti tidak ada Surat hasil Rapid Antigen/Swab, dan ada juga karena alasan yang tidak sesuai atau tidak urgent” tambah Sekdishub Kota Bekasi.
Sebagaimana diketahui sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 Tentang Pedoman Izin Keluar Bagi Warga Kota Bekasi Pada Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku mulai tanggal 6 mei Hingga 17 Mei 2021. (goe/jar)