Bekasi – Menanggapi kabar mengenai Dinas Kesehatan Kota Bekasi kini yang tengah mengajukan pencabutan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Ketua Umum Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) Baskoro angkat bicara Saat dikonfirmasi,ia merasa heran mengapa Dinas Kesehatan Kota Bekasi sudah ingin mencabut perda jamkesda.
” saya merasa heran, sedangkan KS NIK belum dicabut perdanya, lantas kenapa dimunculkan LKM NiK,apa latar belakangnya, ” Kata Baskoro.
Ia pun merasa ada yang janggal dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dengan pergantian program KS Nik ke LKM nik.
” sedangkan KS NIK adalah porgram unggulan pemerintah kota Bekasi,sejak tanggal 26 Juli 2017,lanjut ia mengatakan, berapa anggaran yang disediakan untuk LKM Nik, dan apa out put dari LKM NIK, sedangkan program itu belum di setujui DPRD Kota Bekasi,kenapa sudah dijalankan, perda KS NiK juga belum cabut,” tambah Baskoro
Merujuk pada perda untuk LKM Nik belum ada.sambung Pria yang akrab disapa Om Bas ia menanyakan pada Dinkes Kota Bekasi, apa bisa LKM NIK belum ada payung hukumnya dan apa alasan penghapusan program KS NiK Dinas Kota Bekasi?.(jar)