Jakarta– Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi hari ini lakukan konsultasi dengan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Muhammad Yusuf Ateh di kantor yang beralamat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.
Wali Kota Bekasi bersama Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi, Kusnanto Saidi mengkonsultasikan dan menyerahkan dokumen yang berisikan permohonan pembayaran klaim pelayanan pasien terinfeksi covid-19 tahun 2020 dan 2021.
Pembayaran Klaim menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan sedangkan pihak BPJS dalam penanganan Covid-19 ini membantu Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi atas tagihan pelayanan pasien Covid-19 yang diajukan pihak rumah sakit.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan anggaran tersebut diperlukan agar rumah sakit yang merupakan badan layanan usaha daerah (BLUD) itu dapat berlangsung dan jika belum terbayarkan akan berhenti beroperasi sementara APBD Pemerintah Kota Bekasi tetap difokuskan untuk pencegahan penanganan Covid 19 dan juga untuk anggaran lainnya.
Hasil dari verifikasi BPJS terhadap total pengajuan klaim RSUD CAM sebesar 171 Milyar untuk bulan layanan maret sd desember 2021, disetujui sebesar 81,9 M. Verifikasi lanjutan oleh kemenkes terhadap klaim yang ditetapkan dispute oleh bpjs kesehatan, lolos verifikasi 8,4 milyar. Sehingga total klaim yg hrs dibayarkan kemenkes utk bulan layanan maret sampai dengan Bulan layanan Desember tahun 2020 sebesar 90 Milyar, dari Kementerian Kesehatan telah membayarkan claim sebesar 47 M serta sisanya sebesar 43 M sampai saat ini belum terbayarkan.
Selanjutnya untuk bulan layanan Januari 2021 selesai verifikasi dan sudah disetujui dengan nilai 24,7 M dari total ajuan claim 36,7 M, adapun bulan layanan Februari – Mei 2021 diasumsikan RSUD CAM untuk verifikasi mengajukan kurang lebih 77 M ke BPJS Kesehatan. Jika ditotal sebanyak 43 M dengan 24,7 M ditambah dengan pengajuan 77 M berkisar kurang lebih 144 miliar nilai pembiayaan pelayanan covid-19, meskipun tunggakan masih belum terbayarkan sampai saat ini RSUD CAM masih tetap mengadakan pelayanan terbaik.
Dijelaskan kepada media, bahwa tunggakan pembayaran klaim Covid-19 yang sama sekali belum dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terhitung bulan layanan November tahun 2020 hingga Mei 2021.
Maka dari itu, Wali Kota Bekasi mengkonsultasikan kepada BPKP RI dalam hal menemukan solusinya mempercepat pembayaran klaim mengingat daruratnya penanganan pasien Covid-19 di Kota Bekasi.
Wali Kota menyatakan bahwa pihak terkait saat ini tengah berupaya untuk menerima tagihan utang yang belum dibayar tersebut. Pihaknya juga mengirimkan surat tembusan ke Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Wali Kota mengatakan saat ini pelayanan di RSUD Kota Bekasi sudah mulai terganggu dengan adanya piutang tersebut. Apalagi, nominal piutang mencapai lebih dari setengah anggaran penanganan covid-19 Kota Bekasi.
Kepala BPKP pusat, Muhammad Yusuf Ateh juga akan bersama menembuskan surat dan dokumen tersebut usai dipelajari agar bisa menjadikan solusi terbaik dalam pelayanan prima warga Kota Bekasi terutama pelayanan di RSUD CAM Kota Bekasi yang kini menjadi pusat utama rujukan dari Penanganan Covid 19 di Kota Bekasi.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan pada RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, Indriati dalam keterangannya menjelaskan sekitar 75% pendapatan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi sebagai rumah sakit utama rujukan Covid-19 di Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat berasal dari klaim pelayanan pasien terinfeksi Covid-19.
Ia berharap bisa didahulukan sisa bayar tahun 2020 sebesar 43 miliar di bulan juni ini yang nantinya akan dipergunakan untuk menggerakkan operasional RSUD CAM dan membayar hutang penyedia atau vendor alat kesehatan, obat dan pihak lainnya yang terkait operasional rumah sakit.(/jar/ADV)