Bekasi – Tim Reskrim Polsek Bekasi Kota, Kota Bekasi menangkap Wanita berinisial WA (30) yang diduga melakukan tindak pidana pengelapan. Kapolsek Bekasi Kota, Armayni menjelaskan WA ditangkap karena telah menggelapkan 4 unit mobil milik penyewaan mobil diBekasi sejak bulan Mei 2021. Akibat peristiwa ini, WA harus mendekam dibalik jeruji besi penjara Polsek Bekasi Kota.
“Kami mengungkap dan menangkap pelaku penipuan dan penggelapan. Ada 4 Unit mobil milik rent car yang digelapkan pelaku,” ujarnya Kapoksek Kompol, Armayni dalam keterangan Konfrensi Persnha, Kamis (19/08/2021).
Lanjut ia menjelaskan kronologi, Pada hari selasa tanggal 22 Mei 2021 pelaku menyewa kendaraan korban dengan biaya sewa sebesar Rp. 320.000.(tiuga ratus dua puluh ribu rupiah) perhari dan oleh pelaku mobil tersebut disewa selama satu hari, namun pada saat habis waktu sewa mobil tersebut pelaku tidak mengembalikan melainkan hanya mengubungi (menelpon) korban untuk memperpanjang waktu sewa mobil tersebut berikut mengirim uang sewa mobil (transfer) dan hal tersebut selalu dilakukan oleh pelaku kemudian pada tanggal 16 Juni 2021 antara pelaku dan korban mengadakan pertemuan untuk membicarakan masalah sewa mobil tanpa pelaku menghadirkan mobil korban dan pelaku meminta kepada korban untuk memperpanjang sewa mobil selama 15 (lima belas hari) dengan jatuh tempo tanggal 30 Juni 2021 hal tersebut disepakati oleh korban dan dibuatkan surat perjanjian sewa kendaraan (perjanjian sewa terlampir) sesuai jatuh tempo yaitu tanggal 30 Juni 2021 pelaku tidak mengambalikan mobil korban dan tidak membayar uang sewa serta pelaku tidak diketahui keberadaanya selanjutnya kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 kejadian tersebut dilaporkan ke. Polsek Bekasi Kota.
” Terhadap tersangka inisial wa patut diduga melakukan perbuatan pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” Jelas Kompol, Armayni. (jar)