Babak Baru Dugaan Korupsi USB SMAN 19 Kota Bekasi

Bekasi – Kasus dugaaan korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) dengan pagu anggaran sebesar Rp3,8 miliar menyeret nama baru MZ tersangka yang sebelumnya menjadi saksi.

Restu Andi.Kepala Seksi Pidana Khusus. Mengatakan, Tersangka UK diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2019 lalu dan bekerja sama dengan MZ rekanan dari UK.

” MZ salah seorang pegawai swasta bekerja sama dengan UK untuk memalsukan beberapa tanda tangan agar proses pekerjaaan dipermudah,dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaa,” Kata Restu kepada awak media, Rabu(03/11/21).

Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah). anggaran Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tersebut bersumber dari Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi dengan nilai pagu sebesar Rp. 3.805.377.000,- (tiga milyar delapan ratus lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) Tahun Anggaran (TA) 2019.
USB sumber anggaran apbm pusat.

Atas penangkapan kedua tersangka yang masing-masing berinisial UK dan MZ ini, dikenakan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 9 juncto pasal 18 UU no 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah atas UU no 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

” kedua tersangka yang masing-masing berinisial UK dan MZ ini, dikenakan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 9 juncto pasal 18 UU no 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah atas UU no 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi,” tutupnya.(jar)

Baca Juga :   Grand Launching Sayana Apartments Pertama di KHI