Disnaker Kota Bekasi Sebut  UMK Kota Bekasi Naik diTahun 2022

Bekasi – UMK tahun 2022 Kota Bekasi naik sedikit dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp 4.782.935,64.hal ini sudah ditetapkan berdasarka dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021. Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tahun 2022 tertinggi di Kota Bekasi Rp 4.816.921,17. Besaran UMK Kota Bekasi tahun 2022 tertinggi di Jawa Barat.

Menjawab hal tersebut Kabid Hisker Hubungan Industrual dan jamsostek Endah Aryani,mengatakan UMK kota bekasi naik sebesar 0,71 sudah menjadi keputisan dewan pegupahan dan Kebijakan kepusat.

” penetapan UMK didasari beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI, kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jabar, termasuk berita acara Dewan Pengupahan,” papar Endah Kepada awak media Bekasi (2/12/21).

penetapan ini tak lepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ia menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan UMK dan gubernur tidak dapat merevisi, bahkan mengoreksi terkait rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.

Berikut besaran UMK 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil:

1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17

2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00

3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90

4. Kota Depok Rp4.377.231,93

5. Kota Bogor Rp4.330.249,57

6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00

7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61

8. Kota Bandung Rp3.774.860,78

9. Kota Cimahi Rp3.272.668,50

10. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28

11. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,6

12. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67

13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72

14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,00

15. Kabupaten Cianjur Rp2.699.814,40

Baca Juga :   Sekjend IKA PMII Apresiasi Pilkada Serentak berlangsung Baik dan Lancar

16. Kota Sukabumi Rp2.562.434,01

17. Kabupaten Indramayu Rp2.391.567,15

18. Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772,46

20. Kota Cirebon Rp2.304.943,51

21. Kabupaten Cirebon Rp2.279.982,77

22. Kabupaten Majalengka Rp2.027.619,04

23. Kabupaten Garut Rp1.975.220,92

24. Kabupaten Kuningan Rp1.908.102,17

25. Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14

26. Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08

27. Kota Banjar Rp1.852.099,52