Jakarta – Panitia lelang diminta untuk tunda dan evaluasi ulang tender proyek pembangunan fasilitas Pengelolaan Sampah LandFill Mining dan RDF Plant TPST Bantargebang senilai Rp 900 miliar bersumber dari APBD DKI TA 2021-2022. Hal ini diungkap Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LSM LINAP). Baskoro.
Permintaan itu terkait robohnya gedung SMAN 96 Jakarta Barat yang dimenangkan oleh PT Adi Karya.
“Ada 80 peserta lelang yang mengikuti tender proyek pengelolaan sampah LandFiil Mining TPST Bantargebang.”kata Baskoro dalam keterangannya di Jakarta. Rabu, (8/12/2021) kepada wartawan.
Baskoro mengatakan alasan lembaganya meminta proyek Landfiil Mining pengelolaan sampah tersebut ditunda lantaran salah calon peserta lelang yakni PT. Adi Karya masih dalam penyelidikan atas kasus robohnya gedung SMAN 96 Jakarta pada 17 November 2021 kemarin.
“Di dalam proses lelang itu sedang ada penyelidikan atas robohnya gedung SMAN 96 Jakarta yang dimenangkan oleh PT Adi Karya. Jadi kami minta lelang proyek itu sebaiknya di tunda.”ujar Baskoro.
Menurut Baskoro berdasarkan kejadian tersebut, karena dari persyaratan lelang legal administrasi peserta tidak sedang dalam pengawasan hukum.
“Sekarang ini robohnya gedung SMAN 96 Jakarta lagi heboh di sejumlah media nasional. Bahkan atas insiden itu, PSI minta perusahaan pemenang yakni PT. Adi Karya di Blacklist.”jelas Baskoro.
“Bahkan Polres Jakarta Barat sekarang lagi penyelidikan terhadap kasus ini lantaran ada korban luka luka atas robohnya gedung SMAN 96 itu. Sementara, pengamatan saya dan data pada lelang yang ditayangkan di elektronik kemarin hasilnya mereka (perusahaan) skor teknis lebih tinggi dan menjadi salah satu peserta calon terkuat nominator pemenang .” Baskoro menambahkan.
Menurut pengamatan lembaganya pada hasil evaluasi lelang itu lebih dominan dimenangkan oleh PT Adi Karya meskipun calon pemenang belum di klik dan ditayangkan di elektoronik. “Kemarin sudah ditunda. Nah hari ini pengumuman lagi nih.”jelas Baskoro.
Mestinya kata Baskoro, panitia lelang harus melihat dan peka dengan kejadian atas robohnya gedung SMAN 96 itu demi keadilan masyarakat yang sementara ini kasus tersebut masih tahap proses penyelidikan.
“Baiknya (lelangnya) dipending aja dulu sampai prosesnya selesai. Jadi saya lebih condong proses hukumnya dulu dikedepankan ketimbang proses lelangnya. Itu yang saya soroti dan kritisi. Kecuali tadinya lelangnya sudah selesai. Artinya dari kasus ini, lelang proyek landFill Mining TPST Bantargebang itu dievaluasi ulang untuk menunggu proses hukumnya. Sebab salah satu peserta calon pemenangnya juga ikut dalam tender proyek tersebut.” pungkasnya.