Pembangunan Landmark Tidak Sesuai ARH Minta Pemkot Bekasi Bongkar

Bekasi – landmark atau ikon di Kota Bekasi senilai Rp 15 miliar molor selama tiga tahun. Proyek yang menyatu dengan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, atau di sekitar gerbang tol Bekasi Barat ini dihentikan karena bentuknya tidak sesuai dengan desain.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim (ARH) mengaku terkejut saat memantau kondisi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang rencananya akan dijadikan Landmark atau icon Kota Bekasi di gerbang tol gate Bekasi Barat, Selasa (21/3/2022).

Anggota DPRD yang akrab disapa ARH itu terkejut karena JPO yang dibangun itu ternyata menyimpang jauh dari site plan awal.

Menurut Politisi PDI Perjuangan, berdasarkan site plan awal Landmark seharusnya mengarah ke 3 titik yakni, ke showroom ford, metropolitan mall dan ke arah Mega Mall Bekasi. Namun kenyataannya hanya mengarah ke dua titik saja yakni showroom ford dan metropolitan mall.

“Ini konstruksi bangunannya sudah tidak sesuai site plan yang disayembarakan waktu 2019 lalu. Dan lebih parahnya yang mengarah ke showroom ford dibuat menukik dan tidak berbentuk tangga. Sehingga berbahaya jika digunakan masyarakat karena licin dan curam,” Ungkapnya.

ARH selaku ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi kemudian berjanji akan memanggil semua pihak yang terkait dengan pembangunan tersebut agar jelas pertanggung jawaban pembangunannya itu.

“Ini pemkot harus bongkar kalau tidak bisa meneruskan proyek landmark ini,” tegas Arief.(jar)

 

Baca Juga :   Polsek Bantargebang Ringkus Empat Pelaku Begal