Bekasi – ketua Pemuda Lira kota Bekasi akhurnya angkat bicara terkait kabar mutasi rotasi di Kota Bekasi yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.
Ia mengatakan, jika syarat mutasi yang akan dilakukan terpenuni maka sudah boleh dan tidak melanggar Konstitusi.
” Selama yang dilakukan oleh plt tidak melanggar konstitusi, dan Kementerian Dalam Negeri menyetujui usulan. Maka tidak pantas plt disalahkan,” Kata Basan Ketua Pemuda Lira Kota Bekasi Kepada Celoteh Bekasi, Sabtu,(15/05/22).
Lanjut ia mengatakan, Saya melihat ini semata tendensi politik. Sehingga pihak yang merasa keberatan tidak lagi mengedepankan nilai intelektual dan kecerdasan dalam konstitusi tata negara yang sah.
Hari ini kondisi birokrasi di Pemerintahan Kota Bekasi tidak bisa berjalan maksimal, karena banyak posisi yang kosong. Seperti ada beberapa OPD yang tidak memiliki Kuasa Pengguna Anggaran secara penuh, hanya diisi oleh pelaksana tugas. Ini kan jalan satu-satunya harus diisi oleh pejabat definitif.
” Jadi jangan salahkan plt Wali Kota jika mengambil tindakan yang seyogyanya menjadi kebutuhan. Ingat, kepentingan masyarakat lebih utama. Maka, Pemuda Lira mendukung kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” papar Basan.
Sambungnya, saya sebagai ketua Pemuda Lira juga berpesan agar plt Wali Kota tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti pendahulunya dalam mengambil kebijakan mutas dan rotasi yang tidak melibatkan baperjakat. Selain itu, ada juga unsur pemerintahan lain, yakni legislatif yang kini menjadi bagian dari penyelenggara pemerintahan. Koordinasi dengan mereka agar tidak menimbulkan kecurigaan.
” Saya tekankan, tidak boleh ada aliran uang siap untuk jabatan tertentu di pemerintahan kota bekasi. Jika masih dilakukan, maka Tri Adhianto tidak beda dengan Rahmat Effendi yang harus dihukum sama,”sambungnya.(jar)




