PKB Kota Bekasi Tidak Persoalkan Mutasi Rotasi Pejabat ASN

Bekasi Terkini, Politik, Top1582 Dilihat

Bekasi – Rencana rotasi mutasi yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mendapat dukukangan dari Sekretaris umum PKB Kota Bekasi ,Alit Jamaludin Menurutnya
Kalaupun benar adanya proses mutasi/rotasi pejabat ASN dilingkungan pemkot bekasi, itu sesuatu hal yg biasa bagian dari dinamika tata laksana dalam pemerintahan sehingga tidak perlu dipersoalkan karena sudah barang tentu hal itu dilakukan guna menjamin pelayanan yang lebih optimal untuk masyarakat kota bekasi hanya saja memang ada perbedaan mutasi yang dilakukan oleh kepala daerah atau walikota definitif dengan pelaksana Tugas.

” Kalau definitif itu tidak perlu izin sana sini, terkecuali untuk Esselon 2. Sementara kalau Plt tambah syarat, harus ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Barat, jika syarat dalam proses mutasi tersebut sudah dilakukan oleh Plt Wali Kota Bekasi, maka tidak ada izin diluar dari ketentuan tersebut, dalam hal ini DPRD,” Kata Alit Jamaludin kepada awak.media, Rabu (18/05/22) diBekasi.

Lanjut ia mengatakan,Mutasi ranah penuhnya eksekutif. Jika sudah ada izin dari KASN dan persetujuan Kemendagri yang melalui Gubernur Jawa Barat, itu sudah sah. Mau kapan melakukan pelantikannya, itu hak Plt. Walikota sebagai pembina kepegawaian.

“apalagi, Kota Bekasi ini belum lama diterpa cobaan yang amat besar, dimana Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab itu perlu adanya penataan ulang di lingkup eksekutif,” paparnya.

Ia juga menambahkan,Selama aturan dalam proses mutasi tersebut dijalankan, tidak ada aturan yang melarang seorang Plt Kepala Daerah/Walikota dilarang melakukan mutasi jabatan atau kekosongan dalam birokrasi pemerintah daerah.(jar)

Baca Juga :   Menjaga Kearifan Lokal Pemkot Bekasi Adakan Festival Dongdang