Bekasi – Pekerjaan proyek pedestrian milik Pemerintah Kota Bekasi di Jalan Rawa Tembaga Kwluaraham Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi yang menelan anggaran ratusan juta tidak mencatumkan papan nama proyek.
Pantauan saat ini proses pekerjaan sudah berjalan beberapa hari namun tidak disertai papan informasi dilokasi proyek. Padahal, hal ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi.
Dikonfirmasi, Taufik selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bagian Umum Setda Kota Bekasi membenarkan proyek yang dimenangkan CV. Masindo dengan masa kerja satu bulan tersebut tidak mencatumkan papan nama proyek.
Pihaknya pun kata Taufik sudah menegur pihak pelaksana terkait tidak adanya papan nama proyek tersebut.
“Sebelumnya saya sudah tegur. Tadi pun sudah saya tegur lagi pelaksananya. Saya juga gak mau melebarlah. Apalagi anggaranya sudah ada. Jadi kita juga mau menata hal itu. Mudah mudahan satu dua hari ini papan nama proyek sudah terpasang.”kata Taufik. Senin, (8/8/2022) ditemui.
Menurut dia, jalan pedestrian tersebut diutamakan untuk kaum disabilitas.”Makanya kita taruh ditengahnya keramik yang bergelombang. Tujuannya, misalkan ada orang buta. Nah sekarang disitu pingggir jalan. Kalau jalannya di jalan raya apa tidak celaka.”ucapnya.
Namun kalau soal rambu-rambunya, dia pun menyerahkan hal itu kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
“Nanti mereka yang melakukan evaluasi dan monotoring sendiri, dimana saja titi titiknya yang butuhkan rambu. Misalkan rambu larangan parkir.”jelasnya
Ketika dicoba ditemui dilokasi proyek untuk mengkonfirmasi hal tersebut, pihak pelaksana belum bisa ditemui. “Nanti saya bilang sama pelaksananya. Saya disini cuman pekerja.”kata salah seorang pekerja. (ton/jar).





