Kota Bekasi – Ketua Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), Machfudin Latif menegaskan,Pada prinsipnya, seorang Plt. Walikota atau Bupati tidak dapat mengambil sebuah keputusan atau kebijakan yang bersifat setrategis yang berdampak kepada jalannya roda kepemerintahan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014, tentang Ainistrasi Pemerintahan.
Selain itu, kata Latif, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 132a ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008, tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dikatakan Latif, larangan menurut Undang-Undang dan aturan itu diantaranya membuat Peraturan Kepala Daerah (Perwal), membuat Keputusan Walikota (Kepwal), merubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah ditetapkan dan disetujui DPRD Kota maupun Kabupaten.
Namun, sindir Latif, aturan atau Undang-Undang itu tidak berlaku bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang saat ini dibawah komando Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto yang posisinya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Daerah pasca terjeratnya Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu.
Kecuali, Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan hasil musyawarah dengan DPRD Pemerintah Kota Bekasi sesuai Pasal 132a ayat (2) PP No. 49 Tahun 2008, guna mempermudah melanjutkan pelaksanaan kepemimpinan daerah sebelumnya,” jelas Latif kepada Beritaekspres.com, Senin (29/8/2022).
Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto rasa Walikota Definitif, karena beberapa kebijakan dan keputusan strategis tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun musyawarah DPRD Kota Bekasi sesuai Pasal 132a ayat (2) yakni, Perwal No. 3 Tahun 2022, tentang Perubahan Perwal No. 97 Tahun 2021, tentang Penjabaran APBD Kota Bekasi Tahun 2022.
Selain itu, lanjut Latif, Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 539/Kep.174-Ek/V/2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Utama (Dirut) PD. Mitra Patriot Kota Bekasi Periode 2022-2027 dan Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Dewan Pengawas PD. Mitra Patriot Kota Bekasi Periode 2022-2026.
“Plt. Tri Adhianto juga merubah struktur dan status pegawai non ASN pada Instansi Daerah TIM Evaluasi dan Monitoring Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang dibentuk berdasarkan SK Walikota Definitif. Jadi jelas sekali, Tri Adhianto telah mengkangkangi Mendagri dan DPRD Kota Bekasi,” tegas Latif.
Latif menduga, kebijakan dan keputusan yang dikeluarkan Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto syarat akan kepentingan golongan dan politik, bukan demi kepentingan masyarakat Kota Bekasi yang dinilainya melanggar Pasal 80 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan.
“Perbuatan Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto, termasuk kedalam tindakan hukum Administrasi dan mendapatkan sanksi Administratif yakni berupa Pemberhentian Tetap dengan dan atau tanpa Memperoleh Hak Keuangan dan Fasilitas lain dan yang berhak melakukan sanksi tersebut adalah seorang Gubernur,” jelas Latif.
Lebih jauh Latif mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengirim surat somasi ke Plt. Walikota Bekasi rasa Definitif, Tri Adhianto dan melaporkannya ke Kemendagri juga ke Gubernur Jawa Barat serta mendesak agar kedua lembaga tersebut segera merealisasikan apa yang sudah menjadi sebuah ketetapan hukum yang bersifat mengikat dan absolut.
Untuk itu, tambah Latif, pihaknya ARB akan melaksanakan agenda aksi demonstrasi ke Kantor Pemerintah Kota Bekasi, termasuk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi yang juga telah dikangkangi Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto selaku posisinya sebagai wakil rakyat.
“DPRD sebagai perwakilan rakyat jangan hanya bisa diam tanpa reaksi, kami sangat malu jika memiliki wakil rakyat yang terbukti hanya diam padahal sudah dikangkangi atas kewenangan yang dimiliki sebuah lembaga Legislatif oleh seorang Plt Kepala Daerah, sangat miris,” pungkasnya.(jar)