Proyek 2M Renovasi Kelurahan Kaliabang Tengah Abaikan K3

Kota Bekasi  – Paket pekerjaan konstruksi pembangunan Renovasi Kantor Kelurahan Kaliabang Tengah dari APBD Kota Bekasi TA.2022 oleh CV.Putra Bumen Abadi dengan nilai kontrak Rp.2.492.866.000.00,- diduga abaikan K3.

Pasalnya, saat Pemuda Kota Bekasi (PKB) Gunawan Ajibs melakukan pemantauan dilokasi, Kamis (22/9/2022) pada kegiatan tersebut, didapati para pekerja yang sedang bekerja diatas ketinggian tanpa mengenakan alat Safety (K3) sesuai peraturan perundang undangan yang ada.

“Sudah jelas, didalam UU No.2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pada BAB VI yakni, KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI, tentang Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan,” terangnya.

Menanggapi hal ini Pemuda PKB meminta Dinas terkait perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek Renovasi Kantor Kelurahan Kaliabang Tengah.

“Ini hal kecil, namun sangat fatal jika terjadi kecelakaan, dan SMK3 kan merupakan persyaratan utama untuk memenangkan perusahaan yang melaksanakan kegiatan kontruksi,” ujar Guns sapaan akrabnya.

Untuk itu, Guns meminta agak Dinas terkait memberikan teguran atau sanksi kepada CV.Putra Bumen Abadi karena mengabaikan SMK3.

“Alokasi anggaran untuk SMK3 dikemanakan, hal kecil semacam ini saja diabaikan oleh mereka, apalagi hal lain, kita minta kawan stake holder yang lain, LSM, wartawan, unsur pemuda untuk memantau proses pembangunan proyek ini, jangan sampai ada pelanggaran selanjutnya, dan kalau ini diabaikan, maka perusahan bisa dikenakan sanksi,” katanya.

Terkait hal tersebut, berikut pasal-pasal tentang K3 yakni :

Pasal 59
(1) Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

(2). Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas:

Baca Juga :   Ade Puspitasari Resmi Nahkodai DPD Golkar Kota Bekasi

a. hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan;

b.rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;

c.pelaksanaan suatu proses pembangunan,
pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali;

d.penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi; dan atau;

e.hasil layanan Jasa Konstruksi.

(3) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a.standar mutu bahan;

b.standar mutu peralatan;

c.standar keselamatan dan kesehatan kerja;

d.standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

e.standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

f.standar operasi dan pemeliharaan;

g.pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuanp perundang-undangan; dan

h.standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4). Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri
teknis terkait sesuai dengan kewenangannya.

(5) Dalam menyusun Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi, menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan kondisi geografis yang rawan gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.

Diharapkan, Dinas DPKPP Kota Bekasi mengambil sikap tegas terhadap pengusaha (kontraktor) nakal. Sebab, dalam konteks jasa konstruksi, didalam kontrak lelang jelas disebutkan terkait pentingnya K3, dalam setiap pelaksanaan kegiatan konstruksi. (RED)