Kota Bekasi – Bawaslu kota Bekasi menggelar sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif dengan tema netralitas ASN, untuk mencegah ASN melanggar karena bersikap tidak netral pada Pemilu tahun 2024.
Sosialisasi dihadiri Sekda kota Bekasi Renny Hendrawati,Harminus Koto Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Kordinator Divisi Humas ,Tomy Siswanto,M.Iqbal Islami komisioner Bawaslu kota Bekasi,serta pejabat OPD maupun kecamatan se-kota Bekasi.
“Potensi pelanggaran Pemilu akibat ASN tidak bersikap netral di Pemilu, masih selalu menjadi isu krusial pada setiap akan dilaksanakannya pemilu,” kata Ketua Bawaslu Choirunissa saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif.di aula kecamatan Bekasi timur Jumat (07/10/2022)
Choirunissa mengatakan, pihaknya menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif dengan tema mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)kota Bekasi, untuk mencegah ASN melakukan pelanggaran di Pemilu.
“Salah satu fokus pengawasan kita yaitu tentang netralitas ASN dan supaya ASN ini tidak terlibat mengikuti kampanye yang aktif atau politik praktis kita sedang melaksanakan pencegahan,” katanya.
“Jadi, seluruh kepala SKPD, Camat, kita undang, begitu juga yang berkaitan dengan netralitas ASN. Itu salah satu bentuk pencegahan kita supaya kawan-kawan ASN tidak terlibat dalam kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh Paslon maupun ada Paslon yang melibatkan ASN,” ujar
Sementara,Harminus Koto Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Kordinator Divisi Humas
Usai sosialisasi mengatakan,”hari ini merupakan sosialisasi pengawasan partisipatif sekaligus penandatanganan Fakta integritas bagaimana ASN di kota Bekasi ini dimulai dari OPD,camat,maupun kelurahan agar ASN berada pada netralitas pada saat menjelang pemilu baik Pilkada,Pileg maupun pilpres.
Lanjut Harminus Koto “bahwa ASN di kota Bekasi mesti memahami, meskipun terdapat aturan yang membuat ASN harus netral, namun ASN tetap dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi di Pemilu,”ucap Harminus Koto saat diwawancarai wartawan.
Dia menambahkan, Bawaslu Kota Bekasi dengan berbagai upaya dan fungsinya akan melakukan pencegahan agar netralitas ASN terjadi di Pemilu.
“Kami meminta kepada ASN dengan penuh kesadaran untuk masing masing dapat bersosialisasi agar bersikap netral di Pemilu,” katanya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa barat mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) kota Bekasi untuk bersikap netral pada Pemilu 2024.
Ditempat yang sama Sekda kota Bekasi,Renny Hendrawati menyampaikan penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.dinyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS.
“Selama ini ketentuan mengenai Disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2OlO tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Renny berharap sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu 2024 dapat di teruskan kepada ASN yang ada di lingkungan pemerintah kota Bekasi dalam menjunjung Netralitas ASN menjelang pemilu 2024 nanti.