Kota Bekasi– Sidang Mahkamah Partai Golkar yang digelar pada Rabu (5/10/2022) terkait gugatan penggugat yakni Nofel Saleh Hilabi terhadap tergugat diantaranya Plt Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Sadzili, Ade Puspitasari dan Ketua Panitia Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
Disikapi dengan optimisme dari kubu pelapor yakni Nofel Saleh Hilabi. Saat dikonfirmasi Kuasa Hukum Nofel yakni,
Machi Ahmad.SH menyatakan, sidang Mahkamah Partai Golkar semua pihak hadir termasuk para tergugat.
“Iya kita pun hadir juga didampingi sejumlah kader dan tokoh senior Partai Golkar Kota Bekasi,”ucapnya. Jumat (7/10/2022).
Dirinya menceritakan, saat dipersidangan pun pimpinan sidang mempertanyakan kepesertaan Musda kubu Ade Puspitasari yang dihadiri oleh pengurus kecamatan (PK) yang SK (surat keputusan) nya sudah kadaluwarsa.
“Iya itu dipertanyakan soal SK pengurus PK yang sudah kadaluwarsa pada acara Musda Golkar Kota Bekasi tersebut,”ujarnya.
Sementara itu, salah satu Senior DPD Partai Golkar yang juga mantan Anggota DPRD Kota Bekasi, H. Yusuf Naseh mengatakan, dirinya beserta sejumlah kader hadir untuk mendukung Sidang di Mahkamah Partai Golkar atas adanya Gugatan Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
“Kedatangan kami disini agar Mahkamah Partai dapat memberikan Keputusan yang terbaik untuk Partai Golkar khususnya Golkar di Kota Bekasi. Semua elemen masyarakat sudah tau selama Golkar Kota Bekasi di pegang oleh Rahmat Effendi perolehana kursi di DPRD tidak mencapai target bahkan turun dan kapasitas Rahmat Effendi juga pada saat itu sebagai Walikota Bekasi yang aktif. Ini ironis bagi Partai Golkar dan apalagi saudara Rahmat Effendi skarang sudah di tahan di Rutan KPK atas jeratan kasus korupsi di Kota Bekasi,”ungkap pria yang akrab disapa Yunas ini.(jar)