Kota Bekasi – Masuknya kurikulum tahun ajaran 2022-2023 yakni kurikulum merdeka membuat sekolah khususnya diKota Bekasi ingin melaksanakan kurikulum tersebut, padahal kemendikbudristek menyarankan 3 opsi untuk sekolah melaksanakan kurikulum, kurikulum 13, kurikulum darurat dan kurikulum merdeka, sesuai dengan kesanggupan sekolah.
Dampak kurikulum merdeka yang dipaksakan oleh sekolah yang juga notabennya bukan sekolah penggerak, menjadi beban tambahan untuk orang tua siswa.
Dari beberapa Kepala Sekolah yang diwawancarai mengatakan bahwa didalam kurikulum merdeka ada namanya pembelajaran berbasis projek melalui projek penguatan profil pelajar pancasila (P5).
Seperti SMPN 52 Kota Bekasi Merencanakan kegiatan diluar sekolah tour ke Karawang Kostrad Sangga Buana untuk dilatih dan ditanamkan karakter pancasila, rencana pemberangakatan pada hari Kamis 20 Oktober pukul 05.30 WIB dan bermalam satu hari disana.
Adapun besaran biaya yang dibebankan kepada orangtua siswa, berikut rincian yang harus dikeluarkan.
Akomodasi 150.000
Transportasi 200.000
Konsumsi 100.000
Panitia 45.000 hingga total mencapai 495.000. Rupiah Uang yang harus ditanggung oleh orang tua Siswa.
Bukan sekolah pertama SMPN 52 Kota Bekasi yang mengagendakan pemberangkatan ke Sangga Buana Karawang, seperti SMPN 5 Kota Bekasi dan SMPN 3 Kota Bekasi yang lebih dulu melakukan kegiatan di Kostrad Sangga Buana Karawang, dengan kisaran biaya hampir sama.
Saat ditanya mengenai kegiatan tersebut Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman mengatakan, sampai dengan saat ini kegiatan diluar sekolah seperti study tour belum diperbolehkan untuk dilaksanakan.
” Disdik belum menerima laporan mengenai satuan pendidikan yang meminta izin untuk mengadakan kegiatan diluar kota Bekasi,” kata Krisman saat dihubungi Via Handphone.
Lanjut ia mengakatakn, Dinas pendidikan akan memanggil Kepala sekolah yang sudah mengadakan kegiatan diluar Kota Bekasi demi dimintai keterangannya.
” dengan demikian kegiatan belajar diluar Sekolah dianggap ilegal karna tidak mengatahuinya dan tidak atas persetujuan Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” jelasnya.(jar)






