Kota Bekasi – DPP Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) Indonesia mempertanyakan ketidak profesionalan oknum Polsek Pesanggrahan Jakarta Barat yang tidak menahan NN tersangka pemasok tembakau sintetis dengan barang bukti 37,5 Kg.
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan sudah mentapkan tersangka narkotika berinisial NN atau bernama lengkap Nadia Nurhaliza dan telah disangkakan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.
Namun beredar kabar tersangka NN diduga sudah bebas lantaran aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok dengan nama akun @montliere
“Dengan pembebasan pelaku NN dapat membuat masyarakat menjadi bertanya – tanya bagaimana seorang Bandar Narkoba dengan Barang Bukti sebanyak itu dapat bebas berkeliaran,” Tegas Kepala Divisi Hukum DPP Forza Hani Siswandi saat konferensi pers bersama awak media, Selasa (24/01/23)
Hani juga mempertanyakan ketegasan pihak Kepolisian Polres Jakarta Barat yang mana telah membiarkan pengedar narkoba kelas kakap berseliweran bebas ditengah masyarakat.
“Kami hanya ingin menanyakan kenapa NN yang sudah ditetapkan tersangka bebas seperti warga biasa, padahal dia sudah menjadi tersangka pembuat tembakau sintetis,” Tegas Hani.
Dirinya bersama pengurus DPP Forza sudah mengirimkan surat kepada Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk beraudiensi terkait adanya dugaan oknum polisi yang membekingi tersangka NM.
“Kita sudah kirim surat audiensi kepada Divisi Propam Polri. Namun sampai detik ini surat dari kami belum juga ditindak lanjuti,” Ungkap Hani. (Jar/BS)