Kota Bekasi – Menanggapi beredarnya video dari akun TikTok @ricopujianto5 yang menyebut pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Biadab. Melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi menggelar klarifikasi dengan awak media.
Dia menegaskan bahwa tersangka bernama Rico diserahkan kepada pihaknya dalam keadaan sehat.
“Saya sampaikan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan itu dalam kondisi sehat, sampai kita taroh di Lapas Bulak kapal,” kata Yadi kepada awak Media, Kamis (22/06/23).
Yadi menjelaskan, Roco pujianto terpidana umum pasal 374 polda metro jaya. Dinyatakan pemberkasan Perkara itu saat ini sudah P-21. Berkas perkara tersebut baik materil maupun imateril P-21 atau lengkap. Bahwa terdakwa Rico Pujianto, telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Jaksa melanjutkan penahanan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari,
dan telah dilakukan penahanan 20 Hari.
” Video penjelasan Alex dan tuti lestari selalu orang tua Rico tidak benar karena penyerahan tersangka. Dari Polda Metro jaya dalam keadaan sehat Rico terjerat kasus Perkara penggelapan bukan masalah pajak, ” Papar Yadi.
Alex dalam video akun @ricopujianto5 terlihat tengah berada di sebuah angkot bersama istrinya. Ia mengaku sedang menjemput anaknya di Lapas Bulakkapal untuk dirawat di rumah sakit.
“Saya nyatakan bahwa Ibu Jaksa Dona dan Ibu Kejari Bekasi Ibu Laksmi, kalian penghianat negara. Anak saya tidak bersalah kalian penjarakan, kalian biadab. Saya akan lawan penegak hukum,” katanya. (Jar)









