Bekasi – Pj Walikota Bekasi bersama Sekda kota Bekasi dan kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian langsung melakukan pengecekan pencanangan Kota Bekasi sebagai Daerah Tertib Ukur,di POM bensin jalan Ahmad Yani depan kantor pemerintah kota Bekasi Senin (05/02/2024)
Kepala dinas perdagangan dan perindustrian kota Bekasi Robet,TP, Siagian,menjelaskan,” kunjungan ini dalam rangka mewujudkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat Kota Bekasi, khususnya dalam bidang metrologi legal, maka pemerintah
berkewajiban untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran.
“Ini merupakan Salah bentuk upaya
Pemerintah kota Bekasi membentuk Daerah Tertib Ukur yang mampu menjamin kebenaran alat ukur, takar, dan timbang yang ada di wilayahnya sesuai dengan persyaratan peraturan yang berlaku.terang Robet.
Robet manambahkan,”Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi melalui Bidang Metrologi
merupakan garda terdepan yang akan melaksanakan langkah-langkah yang
dibutuhkan untuk mewujudkan Kota Bekasi sebagai Daerah Tertib Ukur.
Adapun kegiatan ini didukung oleh stake holder yang lain dan langkah yang dilakukan diantaranya
pendataan pemantauan, sosialisasi bimbingan metrologi legal, pelayanan teratera ulang, dan pengawasan tempat yang menggunakan alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan dalam transaksi perdagangan dan kesehatan seperti SPBU, SPBG, meter kWh listrik, pasar tradisional, pasar modern, posyandu, apotik, fasilitas kesehatan, dan lain-lain.
Kegiatan ini mengacu kepada
a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
b. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
c. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
d. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera Dan Tera
Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
e. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor
109 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Daerah tertib Ukur dan
Pasar tertib Ukur.
Sasaran pendataan meliputi:
. Pasar tradisonal
Pasar modern pertokoan
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE)
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog)
– Kantor pos dan ekspedisi
– Serta tempat-tempat lain yang menggunakan alat ukur, alat timbang. alat takardalam transaksi perdagangan,(jar)