Kota Bekasi – Pelayanan Samsat Keliling Polrestro Bekasi Kota berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar bisa dikunjungi pada hari Rabu 15 Mei 2024 di halaman Kantor Kelurahan Teluk Pucung Bekasi Utara mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Layanan Samsat Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Adapun beberapa dokumen yang wajib dibawa saat perpanjangan SIM yaitu foto kopi e-KTP, foto kopi SIM lama, SIM asli, dan Surat Keterangan Sehat. Selain dokumen ada tes psikologi SIM yang harus dikerjakan oleh warga Bekasi yang hendak memperpanjang SIM.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Apabila pada hari kerja masih belum bisa melakukan perpanjangan SIM, layanan SIM keliling juga bisa ditemui pada hari Sabtu di halaman kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-12.00 WIB.
“Untuk jadwal Samsat keliling dari Bapenda, atau biasanya ada request dadakan untuk tempatnya,tapi kalau Sabtu sudah biasanya di kecamatan Bekasi Barat.”jelas Purnianto Samsat Kota Bekasi dan juga seperti yang diinformasikan di akun resmi Instagram Polrestro Bekasi Kota @restrobekasikota_official
Layanan SIM Keliling bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Karena setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.(Hil)