Adelia dan RPAPP Bawa dan Dampingi Anak yang Jadi Korban Pelecehan Seksual Di Pengasinan Ke Psikolog, Gratis.

Kota Bekasi – Menindak lanjuti kasus pelecehan anak di Pengasinan, Kota Bekasi, Adelia selaku pembina dari gerakan sosial RPAPP melakukan pendampingan bersama keluarga korban ke DP3A, untuk menjalani sesi terapi F dan N oleh psikolog. Rabu (07/08/2024)

Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah sehingga mendapatkan kesimpulan dari hasil intervensi.

“Intervensi yang dimaksud kegiatan terapi antara terapis dengan korban untuk mengatasi masalah yang lebih spesifik dengan melibatkan langsung korban dan keluarga yang bertujuan untuk mengidentifikasi masalah yang ada serta mendapatkan hasil assessment.”ujarnya

Sesi pendampingan ini gratis tanpa dipungut biaya selaras dengan pernyataan Komisioner KPAD, Firli Zikrillah bahwa banyak masyarakat yang tidak mengetahui apabila sesi konseling Psikolog pasca kasus kejahatan yang terjadi itu gratis, karena sudah difasilitasi oleh pemerintah kota Bekasi.

“Pendampingan ini dirasa perlu menurut Adelia selaku pembina RPAPP penangan khusus dibutuhkan dalam kasus pelecehan seksual, karena pasti menimbulkan PTSD atau trauma pasca kejadian yang dapat merubah pola perilaku korban dan berpotensi mengganggu kesehatan mental korban.” sambungnya

Untuk selanjutnya pendampingan akan dilakukan Novializa ketua dari RPAPP, dirinya menyatakan sesuai arahan dari ka Adelia saat ini kami fokus mendampingi dan memantau kondisi korban dan keluarganya, karena yang dikhawatirkan adalah para korban dan juga keluarganya mengalami trauma atas kejadian yang mereka alami

“Kami tidak dapat mengakses asesmen dari hasil intervensi psikolog akan tetapi setelah melakukan terapi korban dinyatakan baik-baik saja,selain melakukan pendampingan pada korban kami melakukan pendampingan dengan orang tua korban diduga orang tua dari salah satu korban sangat terpukul mengetahui anaknya dilecehkan oleh oknum tidak dikenal.” tutupnya.

Sebelumnya Dugaan Pencabulan terhadap anak dibawah umur, dua korban berinisial F (7) dan N (6) di lingkungan rumahnya yang bertempatan di daerah Pengasinan Kota Bekasi yang dilakukan oleh oknum tidak dikenal, dan pelaku sudah melarikan diri.(Hil/UG)

Baca Juga :   Disdukcapil Kota Bekasi Upgrade Aplikasi E-Open 2.0, Simak Perbedaannya!