Kab. Bekasi – Banjir di Serang Baru, Bekasi, pada Senin malam, 7 Juli 2025, menyebabkan kerusakan parah di Perumahan Arthera Hills II di Kecamatan Serang Baru, Cikarang Selatan, setelah tembok pembatas dengan sungai alam jebol. Ini merupakan kejadian ke-3 kalinya sejak Desember 2024.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Kawali Kabupaten Bekasi, Sopian, mempertanyakan legalitas dan proses perizinan pembangunan dari Perumahan Arthera Hills II. Menurutnya, posisi perumahan yang berdampingan dengan sungai alam hanya terpisah oleh tembok pembatas yang akhirnya jebol dan mengakibatkan banjir setinggi atap.
“Betul di PP No. 64 Tahun 2016, ada kebijakan pembebasan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek pembangunan perumahan dengan luasan lahan antara 5 hingga 7 hektare, namun demikian, pengembang tetap diwajibkan memenuhi persyaratan lain, seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan yang bertanggungjawab menerbitkan ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi,” ujar Sopian.
Sopian juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi pemerintahan Kabupaten Bekasi terkait penerbitan izin pembangunan.
“Banjir Ini Terjadi Berulang Kali, Kami bersama para relawan mengarsipkan kejadian ini sebagai bentuk advokasi lingkungan, dan mendesak stakeholder terkait di Kabupaten Bekasi untuk segera memberikan klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian perijimam Perumahan Arthera Hills II ini. Apakah benar kajian lingkungannya telah dilakukan secara menyeluruh atau justru ada yang dilangkahi?” tegasnya.
Warga berharap agar pemerintah setempat tidak abai terhadap keluhan masyarakat, serta segera melakukan tindakan nyata agar banjir tidak terus-menerus menjadi masalah berulang. Mereka juga menuntut adanya audit ulang terhadap semua izin perumahan yang rawan memicu banjir, terutama di kawasan padat penduduk. (Red)





