Kota Bekasi – Ratusan masyarakat yang tergabung dari Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) dan LSM Trinusa menggeruduk DPRD Kota Bekasi menuntut gunakan hak interpelasi kepada Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang disinyalir sudah melakukan kebijakan bersifat strategis.
Seperti diketahui sesuai aturan undang-undang Pasal 132A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Serta Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara SK BKN NO.26/2016 Poin(3) huruf e. Tupoksi PLT. Tidak boleh membuat sebuah kebijakan strategis.
Dalam orasinya Machfudin Latief Ketua Umum ARB ditemani Mandor Baya selaku Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi mengatakan, Pada prinsipnya Plt. Wali Kota tidak dapat mengambil tindakan yang sifatnya difinitif apalagi mengambil kebijakan yang bersifat strategis tanpa persejuan Menteri Dalam Negeri.
“Kita sudah liat sendiri, sekelas Plt. Walikota Bekasi sudah membuat Kebijakan strategis seperti pembuatan beberapa Kepwal (Keputusan Walikota) terkait urusan BUMD dan merubah struktur Kepegawaian Tim Monitoring Dinas Lingkungan Hidup yang seharusnya sesuai undang undang dilakukan oleh Walikota definitif, ini ada apa?,” Tegas Latief dalam orasinya, Kamis (22/12/22).
Dari hasil kajian tersebut, kami bersama ratusan orang disini ingin meminta kepada DPRD selaku penampung lidah aspirasi masyarakat untuk menggunakan hak interpelasinya karena sudah terbukti kuat Tri Adhianto sudah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Plt. Wali Kota Bekasi
“Kami memohon kepada dewan yang terhormat, tolong membuat Rekomendasi Tertulis tentang Pemberian Sanksi Administrasi Berat berupa Pencopotan Jabatan Plt. Walikota Bekasi dan pencabutan seluruh kebijakan strategis yang dilakukan Plt. Walikota Bekasi yang ditujukan kepada Kemendagri,” tegas Latief.
Aspirasi tersebut langsung ditanggapi serius oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal SE, menurut politisi Partai Golkar Kota Bekasi dirinya mengaku siap menyampaikan aspirasi tersebut kepada Kemendagri.
“Persoalan Kebijakan yang dilakukan Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto, memang sangat central terkait dugaan penyelewengan jabatan. Kita akan bantu dan menunggu jawaban resmi dari Kemendagri terkait masalah ini,” ungkap Faisal yang juga Ketua PK Golkar Pondok Gede.(jar)