Bekasi – Cari pembantu memang harus ekstra berhati-hati. Jika salah pilih, majikan bisa merugi besar. Murtini alias Wati, seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang belum sehari bekerja di rumah majikannya, Ine Martini, nekad menggondol dua buah handphone milik majikannya.
Menurut keterangan korban yang tinggal di Kampung Cakung, Jalan Mawar RT 06/012, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, kala itu dirinya sedang menyapu di halaman rumahnya. Lalu pelaku datang dan menawarkan jasa sebagai pembantu rumah tangga.
“Setelah tawar menawar, akhirnya saya setuju memberikan gaji Rp 800ribu per bulan,” kata korban yang enggan disebut namanya.
Kemudian, hari itu juga pelaku mulai bekerja di rumah korban. Namun baru berselang satu jam, pelaku nekad mencuri dua buah handphone milik korban dan melarikan diri ketika korban tengah mandi.
“Pelaku kabur sambil membawa dua handphone milik saya,” jelas korban.
Korban yang tidak terima, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib. Setelah melakukan pencarian, polisi pun menemukan handphone korban dari seorang penadah. Dan tak lama kemudian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Kandang Medansatria.
Kepada penyidik, pelaku mengaku menjual handphone hasil curiannya kepada penadah yang sebelumnya ditangkap.
“Saya memang menjual handphonenya ke penadah,” kata pelaku.
Sementara itu pelaku dikenakan Pasal 362 tentang pencurian biasa dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. (DRA)