Tandur Airsoft Kecam Pemburuan Satwa Langka

Bekasi – Akhir-akhir ini banyak sekelompok pemuda dengan membawa peralatan berburu seperti senapan angin dengan berpakaian ala tentara merekapun menuju medan perang, tapi kondisi lagi aman bukan jaman perang. Mereka hanya menuju kawasan hutan dan melakukan perburuan binatang.

Tandur Airsoft kecam pemburuan Satwa Langka
Tandur Airsoft kecam pemburuan Satwa Langka

Dari beberapa kali terlihat tangkapan mereka pada umumnya adalah burung dan bajing (tupai) sesekali mereka juga kerap membawa monyet atau kera hasil buruan dan ada juga yang memposting diMedosos yang jelas-jelas hewan dilindungi karena keberadaannya terancam punah.

” Keberadaan para pemburu liar ini sangat mengkhawatirkan, karena di lahan kawasan hutan banyak sekali satwa yang terancam punah dan juga dilindungi, seperti Elang Jawa dan juga Owa Jawa yang keberadaanya sudah sangat jarang ” , seperti dituturkan oleh Elfian Widy Prihatna selaku ketua Tandur Airsoft asal Jakarta i asangat mengecam tindakan perburuan hewan yang dilindungi dan terancam punah.

Elfian Widy Prihatna menjelaskan,Jiwa seorang pemburu haruslah berjiwa pecinta alam dan mampu mengendalikan jiwa serta mengontrol emosi. Sehingga, tidak sekedar melampiaskan nafsu menembak semua binatang. Tetapi, hanya binatang tertentu yang selama ini dianggap merusak. Contohnya, Biawak dan babi hutan.

“Ada dua etika dalam hal berburu, pertama izin kepemilikan senjata dan lisensi untuk membunuh. Aturan pertama ini wajib dimiliki. Sebab dalam ketentuan itu, akan dikeluarkan beberapa izin, seperti lisensi memiliki dan menggunakan senjata. Aturan kedua, lisensi untuk membunuh (license to kill). Surat izin ini datangnya dari pihak kehutanan. Bentuknya, berupa Buku Akte Berburu. Untuk medapat buku ini, seorang pemburu harus mengikuti penataran dan punya kartu anggota Perbakin sebagai pernyataan bernaung di bawah organisasi.

Keprihatinan atas maraknya perburuan Elfian berharap kedepannya ada perhatian khusus pemerintah menindak pemburuan hewan-hewan yang dilindungi agar mendapat eek jeradan tidak mengatasnamakan hoby berburu.(JAR)

Baca Juga :   Dinsos Kota Bekasi : Nilai BPNT Naik Jadi Rp150 Ribu Mulai Tahun 2020