Kota Bekasi – Pada Apel Senin pagi (10/06/2024) di Kantor Wali Kota Bekasi, Pj. Wali Kota tegas menyampaikan peringatan kepada ASN dan TKK Kota Bekasi untuk tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada Wali Kota Bekasi.
Pj. Wali Kota Bekasi menyampaikan bahwa ASN dan TKK Kota Bekasi tertib dalam tugasnya menjadi pegawai pemerintah Kota Bekasi. Ia akan memberikan peringatan keras maupun sanksi kepada ASN dan TKK Kota Bekasi jika terbukti ada yang terlibat dalam mengusung Paslon.
“Saya tidak mau birokrasi ini diganggu, sehingga menjadi pecah karena persoalan perbedaan pendukung Paslon. Kalau terbukti ada foto,video yang dilakukan oleh ASN dan TKK maka kepala OPD harus memberikan sanksi tegas. Jikalau Kepala OPD tidak memberikan sanksi maka saya sendiri yang akan memberikan sanksi tegas kepada pada ASN dan TKK yang terlibat dalam mendukung salah satu Paslon.”Tegas Gani saat Apel.
Larangan tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Disebutkan jika SKB itu bertujuan agar PNS bisa memiliki sifat netral dan profesional. Selain juga agar gelaran Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.(Hil/ST/Humas)