Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi menunda pembongkaran bangunan liar di bantaran Kalimalang, Bekasi Timur, hingga 31 Mei 2025.
Awalnya, pembongkaran dijadwalkan pada awal pekan ini, namun Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Karto, mengonfirmasi bahwa penundaan dilakukan atas permohonan paguyuban pedagang yang berkomitmen untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri.
“Jadi hari ini ditunda sampai dengan tanggal 31 Mei, itu atas dasar permohonan dari Paguyuban melalui Koperasi supaya ditunda. Karena mereka mau membongkar sendiri,” ujar Karto.
Sementara itu, Ketua Kebijakan Publik KAMMI UNISMA, Reza Maulana F, meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan relokasi dan pembinaan yang jelas kepada para pedagang, sesuai dengan Perda Kota Bekasi nomor 18 Tahun 2024 pasal 19 ayat 2-3.
“Karena dengan dibongkarnya bangunan usaha mereka saat ini tidak ada lagi sumber mata pencaharian untuk keberlangsungan hidupnya, maka dari itu pemerintah juga harus memperhatikan nasib mereka.”ungkap Reza
KAMMI UNISMA juga meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan penataan dan pemberdayaan pedagang kecil secara manusiawi.
“Pemerintah Kota Bekasi harus melihat nilai-nilai kemanusiaan dalam penertiban bangli ini, yang mana mereka para pedagang adalah entitas ekonomi kecil yang harus dilindungi dan diperhatikan oleh pemerintah,”tambah Reza.(Hil)