Pemilihan Ketua RW Ricuh, Lurah Medan Satria Acuhkan Perda

Pemilihan Ketua RW Ricuh, Lurah Medan Satria Acuhkan Perda
Pemilihan Ketua RW Ricuh, Lurah Medan Satria Acuhkan Perda

Bekasi -Situasi RW 10 Kelurahan Medansatria agak sedikit tegang. Pemicunya soal rencana pemilihan ketua RW. Pemilihan yang bakal dihelat pada 21 Desember mendatang dinilai tidak adil. Pasalnya, kandidat incumbent tidak diperbolehkan ikut dalam pemilihan.

Panitia pemilihan menolak ketua RW lama ikut, karena dinilai belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Hal ini juga diakui Lurah Medansatria, Sri Susilawati saat dihubungi Celoteh Anak Berkasi, kemarin. ’’Ya memang Ketua RW dinyatakan tidak bisa mengikuti pemilihan kembali, lantaran dalam memberikan LPJ melewati masa tenggang yang sudah ditentukan oleh panitia,” ucapnya.

Lurah yang akrab disapa Elly ini mengaku, dirinya sebagai fasilitator saja. ’’Menurut saya perda yang ada tidak berlaku bagi masyarakat. Karena, masyarakat mempunyai ketentuan sendiri. Dan di sini saya juga hanya sebagai fasilitator saja. Sedangkan, untuk penyelenggaraannya kita serahkan kepada tatib dari panitia. Sebab, jika lurah mengambil keputusan, nanti dianggap berpihak pada salah satu calon,” ujarnya kepada Celoteh Anak Bekasi.com.

Sementara itu, Ketua RW 10, Djamaluddin menepis tudingan jika dirinya belum beres menyerahkan LPJ. Kata dia, dirinya sudah berulang kali menyerahkan LPJ. Namun selalu ditolak panitia pemilihan ketua RW.

’’Sebab, saya kan sama sekali tidak mempunyai musuh di masyarakat. Saya juga sudah didukung 4 RT dari 6 RT yang ada. Tiap RT ada 20 warga. Berarti kan masih ada warga yang masih mendukung saya. Tapi kenapa kok jadi alasan LPJ, saya tidak boleh mengikuti kembali pencalonan. Sebab, saya memang benar-benar mengabdi untuk kerja sosial, dan saya juga akan fair apabila dalam pemilihan saya kalah. Tapi jangan seperti ini saya mau mencalonkan kembali malahan ditolak terus,” ucapnya prihatin.

Baca Juga :   warga Perumahan BOS Keluhkan Kinerja PDAM Tirta Bhagasasi

Menurut dia, pemilihan RW itu sudah diatur dalam Perda No 4 tahun 2005, tentang pemilihan RT, RW dan LPM. Dan pada bab III ada yang menjelaskan, pembentukan RW dilakukan atas prakarsa musyawarah dan mufakat warga setempat, serta hasil pembentukan RW dilaporkan kepada kelurahan untuk ditetapkan oleh camat atas usul lurah.

’’Nah, semua yang sudah diatur pada Perda. Saya sangat kecewa digugurkan sepihak oleh panitia. Dan, saya terus akan melakukan banding, sehingga kebenaran tetap ditegakkan. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat, kenapa hal seperti ini saja sampai dipolitisir,” jelasnya.

Terpisah Ketua Banleg DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafiedz menjelaskan, pemilihan Ketua RW sudah diatur dalam Perda no 4 tahun 2005. Kata dia, seharusnya lurah sebagai pembina RW harus bisa menangani polemik yang ada.

’’Lurah harus bisa menyelesaikan, jangan diserahkan kepada panitia pemilihan. Karena, sifat panitia hanyalah penyelenggara. Dan keputusan penentuannya ada pada lurah itu sendiri. Makanya ada perda untuk mengatur supaya menjadi landasan hukum dan bisa saja pemilihan ketua RW dipending untuk sementara” pungkasnya. (and/Jar)