Bekasi – Setelah 21 hari beroperasi tanpa izin, akhirnya gudang sekaligus rumah produksi bumbu makanan dan mie yang menggunakan bahan kadaluarsa di Kampung Rawa Bugel RT 002/03 Margamulya, Bekasi Utara, digerebek aparat Polresta Bekasi Kota.
Gudang yang beroperasi di lingkungan padat penduduk itu secara kasat mata memang sengaja disamarkan oleh pemiliknya yang bernama Caswati (39). Terlebih lokasi gudang diapit rumah penduduk dan kontrakan.
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran bumbu makan dan mie berbahan kadaluarsa yang sering dikonsumi anak-anak di Jabotabek khususnya Kota Bekasi.
Dalam penggerebakan ini, selain menyita bumbu bahan makanan yang kadaluarsa, polisi juga mengamanakan pemilik dan dua orang karyawan yang bernama Hasan dan Wawan.
“Untuk mengelabui petugas para tersangka ini sengaja menyamarkan keberadaan gudang sekaligus rumah produksinya di pemukiman padat penghuni,” kata Kapolres kepada wartawan, Selasa (14/4/2015).
Kapolres menjelaskan, untuk mendapatkan bahan baku tersangka memperolehnya dari perusahaan pengelolaan makanan instan yang sudah kadaluarsa. Setelah itu, oleh para tersangka dibeli dan kemudian dicampur dengan bahan perasa lain dan dikemas ulang untuk diperjualbelikan kepada konsumennya yang sebagian besar berada di Jabotabek.
Para tersangka mengaku telah memproduksi bumbu abal-abal ini sejak tahun 1994. Dan memiliki omzet mencapai Rp2-3 juta per hari, dengan rata-rata penjualan sebanyak 100 kg/hari.
Lebih lanjut Rudi mengatakan, selama menjalankan usaha ilegalnya tersangka juga tidak memiliki izin edar dari instansi terkait. Sehingga dalam melakukan komposisi campuran bumbu yang akan dijual asal jadi.
“Proses pembuatannya pun tidak higienis serta tidak memenuhi standar pangan,”jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU No.8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen dan pasal 140 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau denda sebesar Rp 6 miliar.
Sementara itu, salah satu tentangga Caswati yang beranama Yuli (35) mengaku tidak khawatir dengan mengkonsumsi bumbu makanan yang dibelinya dari gudang Caswati. Pasalnya selama ini dirinya dan keluarga tidak pernah mengalami gangguan kesehatan.
“Saya mah gak masalah, karena selama ini tidak ada gangguan kesehatan setelah menggunakan bumbu yang dibeli dari gudang Caswati,” kata yuli.
Karena itu dirinya mengaku heran, kenapa tetangganya harus ditangkap polisi karena tidak menjual bumbu yang berbahaya. (HEN/JAR)