Bekasi – Warga RT 05 dan RT 06 di RW 003 kavling Al – Ikhlas Kelurahan Margamulya Bekasi Utara protes dan menolak keras pembangunan apartemen The Springlake PT.Summarecon Tbk yang bersinggungan dengan pemukiman mereka. warga khawatir, pembangunan apartemen tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar pemukiman mereka.
Pasalnya, sejak proses pengerjaannya, pihak pengembang tidak pernah menginformasikan dan melakukan sosialisasi terhadap warga. karena itu warga menuntut realisasi kompensasi polusi udara dan suara kebisingan akibat pembangunan yang hampir tiap hari mereka dengar. mereka kecewa dan protes dengan pekerjaan pembangunan yang dilakukan selama 24 jam yang dapat mengganggu ketenangan dan kenyaman dipemukiman mereka. Namun protes dan keluhan warga tersebut, hingga kini tidak pernah digubris dan dianggap serius oleh pihak pengembang
Ketua RT 06, Rondhi menyebutkan, alasan mereka menolak pembangunan apartemen Springlake diwilayah mereka dikarenakan, sampai ini, pihak pengembang yang diketahui bernama PT. Tata belum memberikan kompensasi polusi udara, kebisingan dan lainnya yang mengganggu kenyamanan warga akibat pembangunan tersebut.
Menurut dia, pihak pengembang apartemen sama sekali tak punya hati dan perhatian terhadap kehidupan lingkungan sekitar lantaran mengerjakan pembangunan seenaknya dan tak ada waktu istirahat sama sekali.“Bayangkan hampir setiap hari warga harus mendengar suara bising mobil atau pekerjaan yang tentunya membuat warga tak bisa tidur nyenyak dan terganggu” katanya.
“Kami hanya minta kejelasan dan perhatian dari pihak pengembang maupun Walikota Bekasi, Rahmat Effendi berkaitan dengan pembangunan apartemen The Springlake PT. Summarecon Tbk yang dinilai mengganggu ketenangan dan kenyamanan tinggal,” keluh Rondhi selaku ketua RT 06, kepada Celoteh Anak Bekasi, Sabtu (12/9).
Disebutkan Rondhi, sebenarnya warga tidak keberatan, apalagi punya niat untuk menghalangi dan menghambat pembangunan apartemen ini, namun kami berharap ada kepedulian dan perlakuan yang adil bagi kami, sehingga kami selaku warga Kota Bekasi dapat tinggal secara nyaman diwilayah kami. “Pembangunan ini harus jadi pertimbangan Pemkot Bekasi karena pemukiman kami kerap dilanda kebisingan, polusi udara, bahkan memperparah kondisi lingkungan baik langsung maupun tidak langsung” sebut dia
Sementara itu, Lurah Margamulya, Dadang Sudrajat mengatakan, pihaknya berupaya menjadi penengah dan fasilitator pengembang untuk menyosialisasikan protes warga soal dampak pembangunan apartemen. Protes warga pun telah disampaikan kepada pihak – pihak bersangkuatan dan instasi terkait lainnya.”Saya berupaya tetap di tengah. menjembatani warga dengan pihak pengembang. Saya berharap warga bisa mengerti dan pengembang juga bisa segera menyelesaikan tuntutan warga,” katanya.
“Keluhan warga soal proyek ini sebelumnya sudah pernah dimusyawarahkan bahkan beberapa kali dirapatkan dengan mengundang BPLH, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan “Warga cuman minta etikat baik pihak Summarecon, untuk kompensasi, warga tidak minta nilai uang, tapi hanya minta ganti rugi perbaikan dan kompensasi kebisingan dan polusi udara” ujar Dadang (JAR)