Bekasi – Pemilik kios pertanyakan biaya siluman pengurusan sartifikat HGB kios dan ruko, pengembang PT Adi Cipta Griya Sejati bandrol biaya puluhan jutaan.
Mahalnya proses biaya pengurusan surat sertifikat hak guna bangunan yang diajukan pihak pengelola dalam pengurusan surat tersebut, pihak pengelola yang di wakili oleh saudara gabriel dan mempertanyakan biaya tersebut, peruntukannya untuk apa ? lalu dijawab oleh gabriel bahwa biaya itu buat uang siluman. Yang jadi pertanyaan apakah untuk jual beli ada uang siluman, “Kalau pajak emang kewajiban kita, tapi kalau uang siluman, jelas kami tolak,” ujar Ibnu Fajar, pemilik kios di Blok ii Sabtu, (19/9).
Pasalnya menurut dia, mahalnya pembuatan surat tersebut sangat memberatkan mereka yakni berkisar Rp11 juta hingga Rp16 juta untuk masing-masing kios dan ruko, anehnya lagi, pihak pengembang hingga kini belum mengeluarkan surat tersebut kepada mereka dan itu sudah hampir 3 tahun lamanya.
“Dalam pengurusan surat tersebut besaran biaya yang di bandrol oleh pihak pengelola tidak sesuai dengan aturan pajak karena pengembang selama ini tidak memberitahukan seperti apa peruntukan besarnya biaya itu dan kita minta kejelasan berapa rilnya,” kata Ibnu Fajar.
Dia menjelaskan untuk kios, pengembang maupun pengelola membandrol dengan harga Rp11 juta, sedangkan ruko sebesar Rp16 juta itu pun belum termasuk pajak.
Dikatakan Fajar, mahalnya biaya tersebut dia bersama pemilik kios lainnya pernah mengajukan keringann biaya yakni kisaran Rp3 sampai Rp6 juta namun hingga kini tidak ada tanggapan, bahkan kita sudah pernah lakukan aksi demo dan mengultimatum kepada pihak pengembang, bebernya.
“Sebenarnya proses pengurusan surat ini sejak tahun 2014, namun belum ada kejelasan, kami meminta biaya tersebut sesuai undang-undang,” tandasnya.
Mempertanyakan biaya tersebut, peruntukannya untuk apa ? lalu dijawab oleh gabriel (perwakilan Pengembang), bahwa biaya itu buat uang siluman. Yang jadi pertanyaan apakah untuk jual beli ada uang siluman, “Kalau pajak emang kewajiban kita tapi kalau uang siluman jelas kami tolak,” ujar Ibnu Fajar.
Sama halnya yang diungkapkan Pangaribuan (50). Ia merasa keberatan dengan biaya yang cukup besar karena besaran biaya tersebut tidak masuk dan tidak sesuai dengan ruko atau pun kios yang ditempatin katanya.
Atas jawaban itu, Pangaribuan berasumsi bahwa jawaban tersebut menjadi pembodohan bagi para pemilik kios. “Soal mahalnya biaya surat itu kita minta kejelasan dari pengembang dan berapa rilnya, sebab kita sudah nunggu sampai 3 tahun, tapi sampai ini belum jelas ” cetusnya.
Sementara Ria (50) yang juga Pemilk kios mengatakan dirinya bersama pemilik kios lainnya keberatan atas biaya pengurusan surat yang dipatok oleh pengembang maupun pengelola pasar, dia beralasan bahwa harga itu tidak relefan.
Ria menuturkan, 3 tahun lalu dirinya membeli kios seharga Rp180 juta, namun untuk pengurusan suratnya kita dipinta oleh pihak pengelola maupun pengembang, harus bayar Rp11 juta. otomatis kita tidak setuju sebab itu terlalu mahal. Yang anehnya lagi sudah mau 3 tahun saya disini, saya gak dapat suratnya. (JAR)