KPK Respon Dugaan Korupsi Dana PORDA Kabupaten Bekasi Sebesar Rp68 M

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan tindak lanjuti adanya laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi sebesar Rp68 miliar yang diperuntukan untuk kegiatan Pekan Olah Raga Daerah (PORDA) tahun 2014.

KPK Respon Dugaan Korupsi Dana PORDA Kabupaten Bekasi Sebesar Rp68 M
KPK Respon Dugaan Korupsi Dana PORDA Kabupaten Bekasi Sebesar Rp68 M

“Iya, sudah ada laporan soal itu (dugaan korupsi dan PORDA 2014 Kabupaten Bekasi. KPK tidak pernah mendiamkan laporan dari manapun termasuk LSM,”ujar Kepala Biro Humas KPK Yuyun Andriati saat dikonfirmasi. Selasa (28/6/2016).

Yuyun meminta masyarakat untuk tidak meragukan kinerja KPK dalam setiap menerima informasi atau laporan.”Pasti ditindak lanjuti dong,”ucapnya singkat.

Seperti diberitakan, dana hibah penyelenggaraan PORDA 2014 Kabupaten Bekasi, dikeluarkan berdasarkan SK Bupati No: 978.5/Kep. 147-Disparbudpora/2014, dan dicairkan pada tanggal 7 Maret 2014. Rincian penggunaan dana itu, antara lain kegiatan operasional KONI sebesar Rp5,6 miliar, persiapan Porda Rp21,7 miliar, panitia Rp23,7 miliar, penyelenggaraan Peparda Rp5 miliar, dan bonus atlet peraih medali Rp12 miliar.

Menurut laporan yang masuk ke KPK, dana tersebut tidak digunakan secara maksimal dalam penyelenggaraan Porda 2014.(wan)

Baca Juga :   Persiapan Arus Mudik, Jalan Bekasi Mulai Diperbaiki