Pemerintah Kota Bekasi Segera Terapkan KIA

Bekasi –  Salah satu program yang baru dari pemerintah pusat saat ini adalah Program Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak.

Foto : Pemerintah Kota Bekasi Segera Terapkan KIA

Pemerintah Kota Bekasi berencana mensyaratkan Kartu Identitas Anak atau KIA sebagai syarat wajib masuk sekolah 2019.

“Betul, itu perintah Wali Kota, KIA jadi syarat masuk sekolah,” kata Pelaksana Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, Jamus Rasidi, Senin (17/12/2018).

Sebenarnya program ini terus digenjot oleh pemerintah pusat dan digagas sejak tahun 2016 lalu, rencananya program KTP Anak ini mulai berlaku secara nasional pada tahun 2019 mendatang, sejumlah program percepatan segera dibuat dan akan dimulai pada tahun 2018 dan 2019 mendatang.

Jamus mengatakan, pihaknya mengalokasikan 10.000 keping Kartu Identitas Anak atau KIA dan proses pencetakannya segera dimulai pada Senin (17/12/2018).

“Nanti kami launcing hari Senin pekan depan. Pencetakan KIA dibuka di setiap kantor layanan di masing-masing kecamatan,” kata Jamus.

Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia. Segala hal terkait KIA ini diatur dalam payung hukum tersendiri, sebagai berikut:

Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :   Pemkot Bekasi Sosialisasikan Jadwal Vaksinasi Dosis 2, ini Jadwalnya

UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.

Pemerintah Kota Bekasi mengusung program KIA tersebut, pada Senin 17/12 melaunching pembuatan Kartu Identitas Anak diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Efffendi bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, dalam pelaksanaan Apel pagi, Wali Kota Bekasi menyerahkan untuk cucu nya, putri dari Ade Puspita Sari Rahmat Effendi yang bernama Aleesha Adrena Effendi Siregar dan juga disertakan beberapa pelajar dari SD, SMP, dan SMA di Kota Bekasi.

Wali Kota mengharapkan dan menganjurkan agar para orang tua segera membuat kartu legalitas anaknya agar terdaftar sebagai warga negara Indonesia, selain akta lahir sebagai pedoman si anak.

Pembuatannya juga dijelaskan melalui syarat syarat yang ditentukan seperti EKTP kedua orang tua, Akte lahir si Anak, Kartu Keluarga yang telah tercantum nama si anak dan serta foto ukuran 2×3 anak atau bisa saja foto di Kecamatan masing masing wilayah, usai terkumpul bisa di buat di Kecamatan.

Di dalam kartu tersebut, ada beberapa data si anak tidak beda dengan EKTP saat ini, tertera nomor induk, hanya di tambahkan nama orang tua si anak tersebut.

Wali Kota menegaskan agar setiap anak membuat kartu tersebut, agar bisa melegalitaskan identitasnya dan juga di imbau kepada orang tua agar memilikinya, dan bisa membuat di Kecamatan masing masing masing. (FJR)