Bekasi – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan, akan menindaklanjuti salinan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan terbukti melanggar administrasi terkait tata cara dan prosedur penghitungan data penghitungan suara ulang di 70 TPS di Bekasi Utara.
“Setelah menerima hasil putusan, kami akan tindaklanjuti,” kata Ali Syaifa di kantornya Senin, (19/05/2019) saat ditemui.
Ali menyatakan, KPU akan mengikuti intruksi Bawaslu karena sebagai pihak penyelenggara pemilu, pihaknya selalu tunduk dan patuh pada regulasi Pemilu oleh karenanya, pihaknya pasti akan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan dan norma yang ada pada undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2019 itu sesuai dengan Amar putusan.
Terkait keputusan itu, Ali pun menyanyangkan langkah Bawaslu yang terkesan terburu-buru mengambil keputusan untuk melakukan penghitungan ulang di 70 TPS di tiga kelurahan di Bekasi Utara yang kita rekomondasikan untuk dilakukan hitung ulang.
“Kita menyayangkan Bawaslu mengambil keputusan kemarin tanpa meminta keterangan terhadap saksi-saksi lain seperti pengawas Kecamatan (panwascan), meskipun begitu kita akan menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan itu bukan karena adanya penggelembungan suara dibeberapa TPS. Namun penghitungan dalam C1 tersebut, pengguna hak pilih melebihi dari pada daftar pemilih tetap, dan itu ada kesalahan petugas KPPS yang memaknai tentang surat suara sah dan tidak sah sehingga ketika ada coblosan di dalam surat suara, itu di coblos caleg dan berikut coblosan partainya.
“Mereka hitung dua suara. Seharusnya itu kan satu suara maka wajar tidak sesuai maka itu kita kembali kepada awalnya membuka C1 Plano.” jelas Ali.
Ali mengatakan, KPU memastikan kepada masyarakat bahwa KPU telah menjalankan pemilu secara profesional, transparan, independen, jujur, dan berkeadilan.