Kabupaten Bekasi – Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi yang semakin hari semakin meluas selain karena faktor cuaca kemarau yang ekstrem dan kontur tanah yang kering dan datar. Kekeringan ini pun ditenggarai adanya Eksploitasi Air tanah yang besar-besaran yang berdampak pada minimnya volume air bawah tanah.
Hal ini dikatakan Staf Bidang Kemanusiaan Mahamuda Bekasi Asep Sopyan. Dirinya menjelaskan bahwa sedikitnya ada ribuan pelaku industri yang terdapat di 10 kawasan Industri yang berdiri kokoh di Kabupaten Bekasi. Belum lagi yang berdiri tegak diluar kawasan Industri.
Berdasarkan LKPJ Bupati Bekasi TA 2018 disebutkan diantaranya: PT. Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk, PT. Lippo Cikarang Tbk, PT. Puradelta Lestari Tbk (GIIC), PT. Jababeka Tbk, PT. Multi Karya Hasil Prima (Marunda Center), PT. Kawasan Industri Terpadu Indonesia China (KITIC), PT. Megapolitan Manunggal Industrial Development (MM2100), PT. East Jakarta Industrial Park (EJIP), PT. Hyundai Inti Development, dan PT. Gobel Dharma Nusantara.
“Bekasi ini kota Industri, mereka pelaku industri baik rumahan maupun pabrikan pasti menggunakan Air untuk kebutuhan Komersil. Baik yang bersumber dari PDAM, Air Permukaan, Air Tanah maupun WTP Swasta” Terang Asep.
Lebih detail Asep menjelaskan pelaku industri yang telah mengantongi ijin pengusahaan Air Tanah pada tahun 2018 lebih dari 300 Perusahaan, padahal jumlah pelaku industri menurut data BPS Kabupaten Bekasi tahun 2018, hingga 2016, jumlah industri di wilayah ini sebanyak 231.042.
“Asumsi saya hal ini sangat tidak masuk akal, dari 200.000 lebih pelaku industri di Kabupaten Bekasi. Baru 300an yang memiliki ijin penggunaan Air Tanah. Artinya masih banyak pelaku usaha yang mengeksploitasi Air Tanah secara besar-besaran sehingga berdampak pada minimnya ketersediaan Air Tanah dan Kekeringan” Jelasnya
Ketika ditanya Soal PAD dari sektor penggunaan Air Tanah setiap tahunnya dirinya menjelaskan bahwa pada tahun 2016 Pajak Air Tanah kabupaten Bekasi dari Target Rp. 4.500.000.000 terealisasi sebanyak Rp. 4.196.627.160 atau 93,26 sedangkan tahun 2017 dengan Target Rp. 4.500.000.000 terealisasi hanya Rp. 3.651.828.298 atau 81,15 dan pada tahun 2018 pajak air tanah ini pun ditarget sama sebesar Rp. 4.500.000.000 dan terealisasi Rp. 4.184.790.385 atau 93%
“Potensi pendapatan dari sektor Pajak Air tanah masih terbilang minim. Selama 3 tahun ini targetnya statis hanya 4,5 Milliar namun tak pernah tercapai target. di Kota Bekasi Saja sudah mencapai belasan Milliar target PADnya. Artinya ada kelalaian dari SKPD Terkait dalam penegakkan amanah Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah dan Pergub Nomor 50 tahun 2017. Karena hal ini sangat berkorelasi pada lost-nya penggunaan Air tanah yang cenderung minim saat-saat ini” Tutup Asep
Perlu diketahui bahwa Bencana kekeringan ini terjadi setiap tahunnya di Kabupaten Bekasi. Berbagai pihak terus mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memberikan dan menjalankan Solusi jangka panjang, selain menjalankan program jangka pendek seperti pemberian air bersih kepada korban kekeringan.