Jangan Pecat Guru Honore Yang Telah Masuk BKN

Bekasi – Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST. memberikan himbauan terhadap kepala sekolah dan dinas pendidikan agar tidak seenaknya memecat atau memberhentikan guru honorer utamanya guru honorer yang telah masuk dan diusulkan ke BKN.

Jangan Pecat Guru Honore Yang Telah Masuk BKN
Jangan Pecat Guru Honore Yang Telah Masuk BKN

Hal ini disampaikannya beberapa waktu lalu di Bekasi. “Kepala Sekolah tidak boleh memecat tenaga honorer apalagi mereka sudah masuk databased BKN. Jika alasannya cuma untuk memenuhi acuan SKB 5 Menteri,” kata Imam panggilan akrabnya.

Dia menambahkan, agar pemahaman SKB 5 Menteri soal Penataan dan Pemerataan PNS tidak harus menggusur dan memberhentikan tenaga honorer. Karena SKB 5 Menteri hanya mengatur untuk PNS bukan guru honorer. Jika tetap berdampak, harus dicarikan solusi tanpa memecat dan memutasikan guru honorer.

“SKB itu hanya untuk PNS, yang honorer tidak diatur dalam SKB. Jadi guru honorer tidak ada kewajiban mengajar tatap muka 24 jam per minggu. Jika ada dampak dari penataan PNS terkait kekurangan kelas, maka guru honorer tetap tidak boleh dikorbankan. Mereka tetap harus diberikan jam mengajar apakah sebagai guru bidang studi berapapun waktunya, tidak mesti 24 jam,” papar Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi ini.

“Jika masih ada kejadian tersebut, silahkan lapor ke Pos Pengaduan Tim Advokasi. Kita akan tindaklanjuti secepatnya,” tegas Imam.

Sekedar diketahui akibat SKB 5 Menteri banyak guru honorer tergusur oleh guru PNS yang harus mengejar dan mengamankan posisi harus mengajar minimal 24 jam tatap muka.

“Bisa dicarikan solusi dengan tetap memberikan tugas bidang studi atau pengembangan diri. Karena status guru honorer yang masuk databased BKN sedang di proses untuk CPNS,” ungkapnya. (DRA)

Baca Juga :   Hj. Ekowati, S.Pd : Pungutan PM Wajar dan Legal