Pelapor Dugaan Penipuan Oknum Organda Kota Bekasi, Serahkan Bukti Transfer Ke Polres

Bekasi – Unggul Sapetua Sitorus SH didampingi rekannya Mario Arisatmojo, Kuasa Hukum Mastaria Manurung selaku pelapor atas dugaan penipuan mengaku mendapat surat panggilan dari Polrestro Bekasi Kota.

Ia diminta untuk datang langsung menghadiri pemanggilan penyidik Polrestro Bekasi Kota. Rabu (5/5/2021).

Kepada wartawan, Unggul Sapetua Sitorus SH mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk memberikan keterangan kepada kepolisian terkait laporannya atas dugaan penipuan yang dilakukan oknum Organda inisial AJ.

Keterangan itu untuk melengkapi keterangan sebelumnya yang telah dibuatnya di Polrestro Bekaei Kota.

“Hari ini, saya bersama rekan saya Mario mendampingi klien ke Polrestro Bekasi Kota menghadiri panggilan dari penyidik terkait konfrontir data. Kami dipanggil untuk memperkuat keterangan dari yang sudah diberikan sebelumnya,” kata Unggul dalam keterangannya di Polrestro Bekasi Kota.

Ia mengatakan, terkait bukti, pihaknya sudah menyampaikan bukti ke pihak penyidik. Salah satunya adalah bukti transfer kepada AJ (terlapor) dan berikut foto-foto saat penyerahan dan penandatanganan kwitansi.

Bahkan, bukti transfer tersebut langsung ditujukan ke rekening atas nama AJ (terlapor) pada tanggal 11 Mei 2020 sesuai dengan lampiran yang kami serahkan kepada penyidik.

“Itu bukti awal yang bisa kita berikan dan selebihnya biar penyidik yang menjelaskan lebih lanjut.” tuturnya.

Selain pelapor kata dia, ada sejumlah saksi yang juga turut dipanggil oleh penyidik diantaranya BN, CP, JS dan AJ (terlapor) terkait kebenaran kwitansi penerimaan uang oleh terlapor.

Menurutnya, sejauh ini proses penyidikan ke oknum Organda atas laporannya berjalan baik. Hanya saja, kata dia, penanganannya memakan waktu yang cukup lama.

“Penanganan kasus ini termasuk agak lama. karena para saksi sulit dipanggil. Namun terima kasih juga akhirnya para saksi bisa diperiksa dan memberikan keterangan dalam laporan ini.”ujarnya.

Baca Juga :   Warga Vila Mas Indah Keluhkan Pelayanan PDAM Tirta Patriot

“Ini pemanggilan baru sekali karena baru konfrontir saja. Jadi penyidik baru memfasilitasi sekali. Sedangkan pihak terlapor pernah dipanggil namun hanya untuk diperiksa saja tapi untuk konfrontir, ini baru difasilitasi.” Ia menambahkan.

Ia berharap, pihak kepolisian dalam penamganan kasus diminta berdiri ditengah dan tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap terlapor supaya pelapor mendapat keadilan dalam hal laporan ini.

“Kami harap polisi tetap melanjutkan kasus ini sampai tuntas agar pelapor benar-benar mendapat keadilan.” harapnya.

Sementara itu Mario Arisatmojo SH MH menambahkan bahwa, rencana kedatangan pihaknya ke Polres Metro Bekasi untuk konfrontir dengan pihak terlapor namun sayangnya pihak terlapor tidak hadir memenuhi undangan penyidik.

“Sampai saat kami tetap akan menunggu etkat baik dari terlapor. Kedepannya kita minta agar proses kasus ini bisa lebih cepat agar layak naik ke sidik.” ujar Mario.

Ia mengatakan, terkait bukti transfer pelapor, pihak terlapor tidak bisa lagi memungkiri bukti tersebut karena bukti tersebut sudah ada ditangan pelapor.

“Bukti transfer itu, saya rasa sudah valid. Jadi terlapor tidak mungkin bisa bantah lagi Karena adanya bukti transfer itu menunjukan bahwa ada transaksi pelapor dan terlapor.” pungkasnya.(ton/jar)