Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi tetapkan banjir yang terjadi sejak Kamis pekan lalu sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) terhitung 20 Januari hingga 12 Februari 2014. Penetapan itu dimaksudkan agar ada dasar hukumnya menggunakan anggaran tak tersangka dari APBD Kota Bekasi tahun 2014 untuk mengatasi dan menanggulangi banjir dan sejumlah upaya darurat lainnya dan dirasa sudah tepat.
“ penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) banjir di wilayahnya sudah tepat,” Kata Rahmat
Rahmat mengaku miris, masih ada anggota DPRD Kota Bekasi, yang justru mempermasalahkan penetapan status KLB tsb.
Padahal sebagai wakil rakyat, sudah seharusnya memperjuangkan rakyat yang kini masih kesulitan akibat banjir.
“Langkah yang darurat saja, seperti perbaikan tanggul-tanggul yang jebol kemudian perbaikan jembatan patah yang berada di Jati Cempaka, Pondok Gede. Dana cadangan itu untuk pengerjaan sementara dan tidak permanen,” ucap Rahmat Effendi.
Dalam masa KLB ini, menurut walikota, pihaknya akan terus menginventarisir kebutuhan di tiap wilayah, kemudian merekap data tersebut dan akan disampaikan ke DPRD Kota Bekasi untuk diketahui dan walikota membuat keputusan dan pemerintah melalui instansi terkait melakukan pengerjaannya.
“Ini tidak bisa ditunda-tunda lagi, harus sekarang juga, cadangan sebesar Rp4 miliar ini dipakai sesuai kebutuhan, baik itu pengadaan makanan, posko dapur umum dan sejumlah perbaikan fisik. mudah-mudahan ini siklus terakhir sehingga kita bisa fokus menanggulangi banjir yang ada. Data terakhir di kota Bekasi ada 71 titik banjir dengan kedalaman bervariasi,” imbuh Rahmat Effendi.