RS Swasta di Bekasi Wajib Terima Pasien Kartu Sehat

Bekasi – Program kepedulian Pemerintah Kota Bekasi dalam dalam upaya meringankan beban masyarakat miskin menginstruksikan pengelola rumah sakit swasta setempat untuk perbolehkan penggunaan kartu sehat  menyediakan 10 persen kamar perawatannya untuk memfasilitasi pasien dari kalangan warga tidak mampu.

RS Swasta di Bekasi Wajib Terima Pasien Kartu Sehat
RS Swasta di Bekasi Wajib Terima Pasien Kartu Sehat

“untuk mengurangi beban bagi masyarakat kurang mampu pemkot Bekasi telah melakukan MoU kerja sama antara Pemkot Bekasi dan seluruh rumah sakit swasta. untuk perbolehkan penggunaan kartu sehat  menyediakan 10 persen kamar perawatannya untuk memfasilitasi pasien dari kalangan warga tidak mampu, ujar Rahmat Effendi si sela-sela pidatonnya saat sosialisasi mensosialisasikan Peraturan Walikota Bekasi No.49 Tahun 2013 tentang perubahan kelima atas peraturan Walikota Bekasi No 34 tahun 2008 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Bekasi kepada Camat di Bekasi Timur.

Diharapkan, program ini bisa membantu dan melayani masyarakat yang tidak mampu di 12 kecamatan setempat. “Mudah-mudahan hal ini dapat meringankan beban masyarakat miskin agar tidak lagi mengeluh tentang tarif layanan kesehatan yang mahal, jikalau ada rumah sakit swasta yang menolak kartu sehat kami akan cabut ijin rumah sakit itu ” jelas Rahmat.

Baca Juga :   UPTD Bekasi Utara Gelar Sosialisasi PPDB Online