Jakarta– Kantor pelayanan utama pelabuhan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara, menahan 14 kontainer ilegal hasil penegahan perikanan dalam negeri yang akan diekspor ke Tiongkok dan Vietnam. 14 Kontainer itu tidak memiliki dokumen lengkap dan sertifikasi kesehatan. Penahanan 14 kontainer ini dilakukan pada Rabu (24/6) kemarin, setelah melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Pengendalian Mutu Perikanan Kelas1 jakarta.
“Hasil penegahan kita mendapatkan 14 kontainer hasil produk perikanan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok,R Fajar Donny. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 14 kontainer berisi udang beku, cumi beku, seafood, dan frozen mixfish lainnya “Saat ini keempat belas kantainer itu berada di lapangan penumpukan sementara JICT di Pelabuhan Priok,” ujarnya dalam jumpa pers ekspos pencegahan eksportasi hasil perikanan, di KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Kamis (25/6)
Menurut Donny, hasil perikanan tersebut akan diekspor menuju Tiongkok dan Vietnam. Pengiriman 14 kontainer ini menggunakan 6 perusahaan eksportir. Namun, keenam perusahaan ini tidak memiliki dokumen lengkap soal ekspor perikanan dan juga tidak memiliki sertifikasi kesehatan. “Eksportir menggunakan nama dengan inisial CV GSG, PT SSS, CV MES, PT KSJ, CV MRS dan PT MAS.
Ia mengatakan modus operandi eksportasi tersebut juga diduga melanggar UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan, khusunya Pasal 103 dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp5milliar.
Donny menjelaskan, Indonesia memiliki MoU dengan beberapa negara pengekspor hasil perikanan seperti Tiongkok, Vietnam, Korea, Kanada, Rusia, Uni Eropa, dan Norwegia. Isi perjanjian itu menyebutkan bahwa perusahaan dapat melakukan ekspor jika telah teregistrasi di Badan Karantina Pengendalian Mutu, serta memiliki Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) atau sertifikat program mutu manajemen.
“Ini syarat ekspor hasil perikanan dan juga dilengkapi sertifikat kesehatan layak konsumsi manusia,” terangnya. Keenam perusahaan tersebut melanggar Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009. Terhadap barang bukti 14 kontainer tersebut, sesuai UU Kepabeanan Pasal 53, barang bukti diserahkan kepada instansi terkait dalam hal ini KementerianKelautandanPerikananuntukpenindakannya,”ujarnya(nort)