Bekasi – Pengamat lingkungan
Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, ST. menolak alihfungsi lahan Danau Duta Harapan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, dari ruang terbuka hijau menjadi kawasan komersil.
Dirinya menyatakan apapun alasannya, Bang Imam yang juga Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi tidak akan setuju agar Danau Duta Harapan Senayan diubah fungsinya menjadi kawasan komersil.
“Jadi RTH itu haram ada bangunan yang tidak sesuai dengam fungsi perlindungan lingkungan, ruang terbuka hijau (RTH) itu berfungsi untuk bermanfaat untuk kawasan konservasi dan paru-paru Kota, tidak boleh ada bangunan apapun di RTH,” jelasnya, Rabu (22/11/2017).
Seharusnya, DPRD tidak menyetujui pembangunan penataan kawasan wisata kuliner Danau Duta Harapan, patut diduga ada ‘Kongkalikong’ dibalik pendirian kawasan wisata kuliner di Danau Duta Harapan.
“Kenapa DPRD Kota Bekasi memberikan izin agar kawasan Danau Duta Harapan dialihfungsikan dari kawasan terbuka hijau menjadi kawasan komersil,” ujar Imam.
Dia menginginkan agar lahan itu dikembalikan sebagai mestinya. “RTH tidak boleh diubah menjadi kawasan kuliner dan bangunan apalagi merusak ekosistem lingkungan di RTH, harusnya kulinernya tidak memakai RTH, dan bukan di RTH,” tegasnya.
Menurut Imam fungsi utama RTH itu adalah menjadi paru-paru kota, mengatur iklim dan sirkulasi udara dan air dalam tanah, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan (Run Off), penyedia habitat satwa atau tempat hewan berkembang biak, penyerap polutan media udara, air dan tanah, dan penahan angin.
Imam mengharapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membantalkan dan mencabut izinnya, kata Imam, kasihan Bekasi kalau kawasan yang sedikit itu masih mau dipaksakan dibikin kawasan wisata kuliner.
“Jadi tidak ada satupun RTH berfungsi sebagai Kuliner, tidak ada yang membuat atau mengubah RTH menjadi kuliner itu ngaco, harus belajar undang-undang tata ruang 26 tahun 2007 tentang penataan ruang,” tandasnya.
Dari awal, menurut Imam, daerah seputaran kawasan Danau Duta Harapan memang untuk kegiatan olahraga dan bukan bisnis, Imam pun menilai Pemkot Bekasi menyalahi aturan, sehingga jangan lagi ditambah dengan kebijakan yang salah.
“Intinya Pemkot Bekasi sudah menyalahi aturan, RTRW, RDTR Kota Bekasi, bahwa fungsi RTH bukan untuk kuliner, ngaco banget tau,” pungkasnya. (GUN)