Bekasi – Sidang praperadilan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Pemohon dengan Polres Metro Bekasi Kota (Termohon) di Pengadilan Negeri Bekasi Selasa(16/06/2020) berjalan alot. Pasalnya pihak PP Merasa dirugikan dengan keterangan termohon dengan memberikan keterangan yang tidak sesuaikan fakta dilapangan.
” keterangan termohon yang tidak sesuai fakta dilapangan seperti adanya keterangan adalnya pelemparan gas air mata, dan penangkapan anggota PP diTKP padahal penangkapan tersebut dilakukan dirumah dan tidak membawa surat tugas untuk menangkap para anggota pp,” Herwanto, selaku kuasa hukum PP.
Terpisah Ariyes Budiman Ketua MPC PP Kota Bekasi mengatakan sangat tidak puas disidang perdana Praperadilan.
” sangat tidak puas, seperti yang disampaikan Penangkapan tidak sesuai prosedur, dimana kepolisian melakukan penangkapan tidak berdasar, dengan tidak menunjukkan surat tugas dan surat penangkapan, tidak ada gas air mata saya bersumpah dunia akhirat, ” cetus aries.
Tambah aries, Mengenai surat penangkapan dan penahanan ditandatangani per tanggal 22 Mei 2020, sementara mereka ditangkap satu hari sebelumnya.
“Disini kita menguji apakah penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan KUHP dan protap Kapolri, sementara penangkapan dilakukan dirumah bukan di TKP, ” tambahnya.
Sementara Sidang Pra Peradilan ditunda besok dengan agenda menunjukan bukti dan saksi-saksi yang sinta ketua Sidan pra peradilan.





