Polsek Bekasi Kota Tangkap Dua Pengedar Ganja dan Sabu di Bekasi

Bekasi Terkini, Top1498 Dilihat

Bekasi – Satres Narkoba Polsek Bekasi Kota menangkap dua orang pengedar ganja dari sejumlah tempat berbeda. Dalam pengungkapan kasus ini polisi menyita sebanyak lima bungkus kertas colkat berisikan ganja seberat 419 Gram dan 16 bungkus klip berisikan sabu.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni mengatakan, terbongkarnya kasus ini merupakan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di Kota Bekasi. Setelah dilakukan penelusuran, petugas menciduk Sultan (19) dan Ahmad alias Acil yang juga residifis kasus curanmor. pada Kamis, 17 Oktober Mei 2020 lalu di di Jalan Tiva VII, Nomor 12 RT 04/08, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukma Jaya.

Paket ganja selanjutnya diantarkan ke rumah pelaku, yang kemudian pihaknya kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku Ahmad Mursidi Muchlis alias Acil.

“Dan didapat barang bukti 3 bungkus kertas coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 117 gram dan 8 bungkus kertas coklat berisi narkotika jenis ganja dengan dengan berat bruto 63 gram,Seluruh barang haram tersebut didapat dari Aldi seharga 5 juta rupiah dan saat ini masih dalam pengejaran dan tengah diburu petugas,” tuturnya.

Kedua pelaku akan dijerat UU Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman 12 tahun penjara,” ucapnya.(jar)

Baca Juga :   70 Ribu, Run for Victory Meriahkan HUT Kota Bekasi ke 22