Kota Bekasi – Sat Reskrim Polsek bekasi Kota tangkap 6 orang tersangka pelaku curanmor di 27 tempat yang berbeda dikota Bekasi dan jakarta.
” Modus yang digunakan pelaku adalah melakukan pencurian di malam hari adalah waktu yang dijadikan target kejahatan pada saat situasi sepi dengan mencongkel rumah kunci sepeda motor dengan kunci leter Y,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota,Kombes. Pol. Hengki, S.I.K kepada awak media, Rabu (27/07/22).
Lanjut ia mengtakan Pelaku berinisial ZA Residivis kambuhan yang juga pemetik dan 5 pelaku lainya Atas perbuatan tersangka, seluruhnya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sementara, untuk penadah akan disangkakan dengan Pasal 480 KUHP.
“Setelah kita kembangkan satu pelaku penadah berhasil ditangkap di daerah Bekasi,
Seluruh tersangka langsung
Dijerat 363 KUHP 7 Tahun 480 7 tahun,” paparnya.
Penangapan para pelaku curanmor tersebut, hasil pengembangan dan penyelidikan dibeberapa Polsek yang berada di Wilayah Hukum Polres Bekasi.
Dari tangan para pelaku,polisi berhasil mengamankan sepuluh unit sepeda motor,surat-surat palsu kendaraaan serta kunci leter T dijadikan sebagai barang bukti.(jar)




