Bertele-Tele, Polsek Babelan Diduga Acuhkan Laporan korban penipuan Pencairan BPJS

Kabupaten Bekasi – Salah satu korban penipuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Hendro (37) mengaku sudah melaporkan kejadian yang ia alami kepada pihak kepolisian. Diketahui, Hendro mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta akibat penipuan tersebut.

Namun, Hendro merasa diacuhkan saat melapor ke Polsek Babelan, Kabuoaten Bekasi. “Pak polisinya bilang ‘sudah mengirimkan surat panggilan kepelaku,tapi tidak ada tanggapan,” kata Hedro kepada awak media. Kompas.com, Senin (05/2/2024).

Setelah itu, ia pun kembali melaporkan ke polisi karena sudah dapat alamat pelaku. “Saya kasih hasil laporan dokumen pemalsuan dari BPJS dan alamat pelaku,” Jelas Hemdro.

Meski demikian, A merasa tetap tak ada itikad dari petugas kepolisian untuk menangkap pelaku.

” Padahal saya sudah kasih bukti-biktinya bahwa saya sudah tertipu dari BPJS bahwa data saya telah dipalsukan prosesnya bertele -tele gak ada progres,” Respon itu saya nilai polisi merasa acuh karena penipuan ini susah ditangkap,” tambah dia.

Kronologis kejadian Menurut keterangan pelapor, awal mula kejadian pelapor meminta tolong kepada pelaku.untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan milik pelapor dan pelaku menyanggupi permintaan tersebut.

Selanjutnya pada sekitar bulan September 2021 pelapor menyerahkan fotocopy kartu keluarga kepada pelaku sebagai syarat pencairan dana, sekitar 2 minggu kemudian pelaku menghubungi pelapor dan meminta bagian 40persen dari nilai pencairan dana tersebut namun pelapor menolak dan meminta pelaku membataikan proses pencairan. Kemudian pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar jam 10.00 Wib pelapor datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pulo Gebang untuk mencairkan dana namun dari pihak BPJS mengatakan bahwa dana sudah dicairkan sejak tanggal 28 Oktober 2021 ke

rekening atas nama pelapor padahal pelapor tidak penah menerima dana apapun kedalam rekening milik pelapor dan setelah pelapor menanyakan kepada pelaku benar bahwa pelaku yang telah mencairkan dana tersebut sebesar Rp. 25.000.000,( Dua puluh lima juta rupiah ) tanpa sepengetahuan pelapor. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Bahelan untuk Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (Jar)

Baca Juga :   Pemkot Bekasi Revisi Maklumat Protokol Kesehatan