Pastikan Seirama dengan Pusat, Pemkot Bekasi Tetapkan WFH ASN Tiap Jumat

BEKASI – Teka-teki mengenai jadwal kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Bekasi akhirnya terjawab. Sempat muncul wacana bakal diterapkan setiap Rabu, Pemkot Bekasi kini resmi menetapkan jadwal WFH jatuh pada hari Jumat.

Keputusan ini diambil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sebagai langkah konkret menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja nasional. Tri menegaskan bahwa sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang terintegrasi, kebijakan daerah harus selaras dengan ketetapan pusat.

“Pemerintah daerah adalah bagian dari satu kesatuan sistem pemerintahan. Ketika arah kebijakan nasional telah ditetapkan, maka sudah seharusnya kita menyesuaikan,” ujar Tri dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2026).

Penetapan hari Jumat ini sekaligus mengakhiri diskusi mengenai rencana WFH di hari Rabu yang sebelumnya sempat bergulir. Meski lokasi kerja berpindah, Tri menjamin kualitas pelayanan publik tidak akan kendor. Ia memastikan skema kerja sudah diatur secara adaptif, terutama bagi unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar tetap siaga melayani dengan pengaturan personel yang proporsional.

“Yang utama adalah produktivitas tetap terjaga. Itu prioritas kami,” tegasnya.

Kebijakan ini juga diproyeksikan menjadi pemantik percepatan digitalisasi di lingkungan Pemkot Bekasi. Tri berharap sistem kerja berbasis digital mampu menghapus sekat ruang sehingga pelayanan masyarakat menjadi lebih transparan dan efisien.

Guna mengantisipasi penurunan kedisiplinan, sistem pengawasan berbasis teknologi dengan indikator kinerja yang terukur pun disiapkan.

“Pengawasan kami perketat. Kinerja ASN tetap terpantau melalui sistem agar tetap akuntabel dan berorientasi pada hasil,” tutup Tri.(Hil)

Baca Juga :   Philips Home Light Store Resmikan toko ke-33 Di Bekasi