PT GTJ Pastikan Pengelolaan Sampah Sesuai Kontrak “ Solusi Akhir di Era Baru Pengelolaan Sampah “

Bekasi – PT.Godang Tua Jaya (GTJ) selaku Tempat Pengelola Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Kota Bekasi menyebutkan telah mengelola sampah sesuai kontrak. Perusahan swasta ini membantah pernyataan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa PT GTJ telah menaikan tipping fee setiap tahunnya hal itu dikemukakan Rekson Sitorus selaku Direktur Utama PT GTJ kepada awak media beberapa waktu lalu.

PT GTJ Pastikan Pengelolaan Sampah Sesuai Kontrak “ Solusi Akhir di Era Baru Pengelolaan Sampah “
PT GTJ Pastikan Pengelolaan Sampah Sesuai Kontrak “ Solusi Akhir di Era Baru Pengelolaan Sampah “

Menurut Rekson Dirut GTJ, pihaknya telah melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan kotrak yang telah ditanda tangani antara PT. GTJ dengan Pempov DKI Jakarta. Dia juga membantah kontrak perjanjian selama 25 tahun, melainkan hanya berlaku 15 tahun.

“Kami telah melakukan kegiatan penampungan hingga pengelolaan sampah sesuai dengan perjanjian yang sesuai dengan kontrak. Kami tegaskan pihaknya hanya menerima sampah dan mengelolanya. sedangkan pengangkutan dan penimbangan sampah itu dilakukan Pemprov DKI,” ujarnya.

Saat disinggung terkait harga tipping fee yang terus naik tiap tahun, Rekson mengatakan tipping fee ini telah diatur dalam kontrak karena kenaikan tipping fee sesuai dengan kenaikan inflasi sebesar 8 persen. begitu juga dengan turunnya volume sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang juga berdasarkan atas kesepakatan dalam kontrak ,“Jadi tidak benar adanya isu korupsi yang dilontarkan pihak DKI terkait Mark Up Volume sampah, Kalau dibilang Korupsi saya jadi bingung,” jelasnya

Penurunan volume sampah tersebut ujar Rekson terjadi secara bertahap. pada lima tahun pertama, volume sampah turun menjadi 4.500 ton per hari dari total 6.000 ton per hari. lalu lima tahun kedua turun menjadi 3000 ton per hari hingga enam tahun terakhir turun menjadi 2000 ton per hari.

Jadi dalam kontrak memang ada penurunan volume sampah yang dikirim ke Bantar Gebang karena rencananya Pemprov DKI akan membangun Intermidiete Treatment Fasility (ITF) di Jakarta sehingga sampah akan dikelola di Jakarta ungkap Rekson. “Tipping fee yang kami terima tidak sepenuhnya diambil oleh GTJ, sebab kami harus membayar pajak sebesar 2 persen serta membayar ke Pemkot Bekasi sebesar 20 persen dari tatal penghasilan” tandasnya.

Baca Juga :   Perkuat Penawasan,Panwaslu Gandeng IWO Kota Bekasi

Dia menambahkan, beberapa industri telah didirikan seperti industri pengelolaan pupuk kompos dan pabrik plastik telah berproduksi semua bahan baku yang berasal dari sampah. pupuk kompos itu merupakan hasil olahan ratusan tenaga kerja yang setiap harinya memproduksi pupuk kompos rata – rata 60 hingga 70 ton per hari. Namun kendala dalam pemasaran pupuk kompos sat ini adalah harus mempunyai sertifikasi katanya.

Lanjut Rekson, PT. GTJ berasama mitranya PT Navigat Energy Organic Indonesia (NEOI) melakukan pengelolaan pupuk telah menggunakan teknologi mesin, mulai dari pemilahan sampah organik dengan sampah on organik hingga menghasilakan pupuk yang berkualitas. pengelolaan sampah organik menjadi pupuk kompos, pemanfaatan gas metan yang ditimbulkan sampah menjadi tenaga atau energi pembangkit listrik. dan daur ulang sampah plastik menjadi biji plastik. pengelolaan sampah organik hingga menghasilkan pupuk kompos telah dilakukan PT.GTJ sejak tahun 2007. pengelolaan ini ditingkatkan menjadi industri pada tahun 2009.

Semua itu bertujuan menciptakan ramah lingkungan dengan mengolah sampah menjadi barang berharga dan bernilai ekonomi. padahal pemanfaatan pupuk kompos ramah lingkungan juga tidak merusak tanah. mengingat pupuk kompos dapat menambah kesuburan tanah dan tanaman tanpa mengandung unsur kimia. harusnya Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik lahan TPST Bantargebang dengan membuang sampah 6000 ton per hari ini sudah saatnya membeli pupuk kompos buat pertamanan di DKI. dan sejak penerapan teknologi tersebut dilakukan, TPST sudah sempat menghasilkan listrik 10,5 MW katanya.

Lebih lanjut Rekson menegaskan bahwa TPST Bantar Gebang merupakan solusi akhir di era baru pengelolaan sampah yang dijalankan oleh dua perusahaan swasta yaitu PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) dengan masa kontrak sampai tahun 2023.

Baca Juga :   Aice Konsisten Sabet Penghargaan Superbrands Indonesia Untuk Kelima Kalinya

 

“Selama ini kinerja kami berjalan dengan baik dan telah memberikan kontribusi dan pendapatan bagi Pemprov DKI Jakarta,”tegasnya.

PT GTJ memiliki potensi yang baik terhadap pengangkutan dan penimbangan sampah dariDKI Jakarta. Setiap hari sampah yang diangkut ke TPST Bantar Gebang mencapai 6.000 ton yang dibagi dua jenis, sampah organic 55 % persen dan non organic 45 %.

Diakui Rekson, pihak GTJ telah membebaskan 10,5 Ha untuk pembangunan fasilitas atau instalasi pengolahan sampah baru seperti Waste to Eenergy, Landfill Gas Power Plant Facility, anaerob digester Power Plant Instalation serta Thermal Process Instalation .(JAR)